Minoritas Muslim Rohingya
Meluruskan dan Merapatkan Shaf
Radio Streaming IslamiJeram Sungai Pekalen
Keadaan Minoritas Muslim Rohingya di Myanmar
Sampai bulan ini, reformasi Myanmar dari negara tertutup menjadi negara demokrasi awalnya tampak...More
Pentingnya Meluruskan dan Merapatkan Shaf
“Tidakkah kalian berbaris sebagaimana berbarisnya para malaikat (dengan rapih) di hadapan Rabb mereka?”...More
Link Radio Streaming Islami Indonesia
Bagi anda yang ada di perantauan seperti saya dan tidak ada radio islami di sana dan ingin mendengarkan nasyid,...More
Goyang Inul di Jeram Sungai Pekalen
Karakteristik sungai Pekalen berbelok dan bertebing, memiliki panorama alam yang indah,...More
Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts
Tuesday, 2 December 2014
Menkeu Minta Ditjen Pajak Obral Insentif untuk Investor
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak terlalu pelit terhadap perusahaan-perusahaan yang meminta insentif fiskal. Bambang menjelaskan, pajak bukan hanya instrumen penerimaan negara saja tetapi juga instrumen pertumbuhan ekonomi yang dapat dirangsang dengan memberikan insentif.
"Saya juga minta ke Pak John Liberty Hutagaol (Direktur Peraturan Perpajakan II) dan Pak Irawan (Direktur Peraturan Perpajakan I) jangan terlalu pelit kalau ada orang atau pihak-pihak yang minta insentif fiskal," kata Bambang di Jakarta, Senin (1/12).
Salah satu industri yang menurut Bambang harus diberi kemudahan dalam mendapatkan insentif adalah industri galangan kapal. Sebab industri tersebut dapat mendukung rencana prioritas pembangunan yang direncanakan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Bambang berpesan dibawah kepemimpinan pejabat sementara Dirjen Pajak Mardiasmo, Ditjen Pajak harus sportif dan hati-hati dalam menjalankan tugasnya. "Jangan terlalu semangat mengejar penerimaan pajak tetapi mengabaikan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Namun, Bambang mengakui perlunya dilakukan evaluasi terhadap penyaluran insentif fiskal di sejumlah sektor yang tidak efisien. "Artinya pajak harus investor friendly, tidak boleh mengorbankan penerimaan itu. Jangan sampai investor diberikan kemudahan tapi menyalahgunakan insentif yang diberikan untuk melakukan tax planning agar tidak bayar pajak," katanya.
Sebelumnya Bambang menyindir perilaku pengusaha-pengusaha Indonesia yang kerap memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk terhindar dari kewajiban membayar pajak. Bambang mengungkapkan ada sekitar ratusan atau bahkan ribuan perusahaan yang telah beroperasi di Indonesia lebih dari 10 tahun tidak pernah bayar pajak dengan alasan selalu merugi. Kondisi neraca perusahaan-perusahaan itu bertolak belakang dengan kesinambungan usahanya yang tergolong baik dan tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ratusan atau ribuan perusahaan itu sudah eksis lebih dari 10 tahun, dari luar baik- baik saja kelihatanya karena tidak pernah melakukan layoff, tapi mirisnya tidak pernah bayar pajak karena selalu mengaku rugi," tegasnya.
Ditjen Pajak Gandeng KPK Berantas Mafia Pajak
Wakil Menteri Keuangan cum Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas mafia pajak.
"Masih ada permasalahan di sektor pajak. Untuk jangka pendek kami ingin semacam ada tim gabungan Ditjen Keuangan, Ditjen Pajak, dan KPK untuk melihat kira-kira ke depan seperti apa," ujar Mardiasmo usai bertemu dengan komisioner KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/12).
Mardiasmo mengatakan, selain dengan KPK, kerjasama juga akan dibentuk dengan sejumlah aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Tim gabungan tersebut akan menelusuri indikasi permainan mafia pajak. "Kalau ada (mafia pajak) harus kami atasi," kata dia.
Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak berencana menindak tegas koorporasi yang lalai tidak membayar pajak dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Kalau ada mafia pajak kami libas. Kami akan lihat satu per satu transaksinya. Misalnya, kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP). Demikian pula yang tidak punya NPWP akan kami kejar," katanya.
Saat ini Direktorat Pajak juga tengah melakukan kontrol penerimaan negara dari sektor pajak pada tahun 2014. "Tadi kami rapat dengan Menteri Keuangan untuk melihat kantor wilayahnya satu per satu termasuk pajak khusus," ujar dia.
Untuk mengoptimalkan pengawasan tersebut, Mardiasmo akan melakukan sejumlah upaya. "Kami akan tingkatkan jumlah auditor," kata dia menjelaskan.
Dengan meminimalisasi kebocoran sektor pajak, penerimaan negara bukan pajak ditargetkan akan mencapai Rp 600 triliun.
Menkeu: Demi Pajak, Setop Pembiayaan Afiliasi
Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro meminta pelaku usaha yang punya unsur asing atau yang sahamnya mayoritas dari investor asing, untuk menghindari pembiayaan yang berafiliasi.
Menurutnya, perusahaan memang perlu melakukan ekspansi mengingat cost of fund berusaha juga tinggi, namun tak perlu dengan mengandalkan pembiayaan dari afiliasi.
Menkeu Bambang mengatakan dari segi pajak, peminjaman secara afiliasi karena akan menggerus profit. Selain itu, tak ada pajak yang dibayarkan ke pemerintah dan malah menguntungkan negara lain.
“Kami ingin usaha berjalan baik, semoga peminjaman berafiliasi tidak ada lagi," kata Bambang pada acara pelaporan Lalu Lintas Hasil Devisa (LLD), Devisa Hasil Ekspor (DHE), Laporan Bank Umum (LBU), dan Sistem Informasi Debitur di gedung Bank Indonesia, Selasa (2/12).
Bambang berharap pengusaha tidak melakukan rekayasa pajak karena hal tersebut malah merugikan mayoritas rakyat-rakyat Indonesia yang hidupnya ditopang oleh APBN. "Karena sumber penerimaan paling besar ke APBN berasal dari pajak," ujar Bambang.
Sebelumnya Menkeu meminta pelaku usaha di Indonesia untuk taat membayar pajak. Menurutnya, hal tersebut penting karena juga mampu membantu pemasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dialokasikan untuk program-program pemerintah yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan kaum miskin di Indonesia.
"Karena kalau tidak, maka hal tersebut akan merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat yang kurang beruntung," ujar Bambang.
Bambang mengatakan terdapat dua hal yang harus dihindari pengusaha terkait pajak, yaitu transfer pricing serta melakukan peminjaman yang terafiliasi.
"Saya ingin agar para pengusaha yang melaksanakan ekspor tidak melakukan transfer pricing.Saya imbau para pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan ekspor dengan cara yang benar. Karena transfer pricing adalah upaya merugikan negara, dan saya ingin penerimaan pajak kita tak terhambat oleh kegiatan transfer pricing tersebut" katanya.
Menkeu Kritik Ketidakpatuhan Orang Kaya Membayar Pajak
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro kembali menyindir perilaku sebagian besar orang kaya di Indonesia yang tidak patuh membayar pajak. Menurutnya, peningkatan harta orang kaya di Indonesia tidak sebanding dengan rendahnya setoran pajak mereka.
"Padahal Forbes bilang kita punya banyak orang kaya. Tapi sekarang banyak yang tidak bayar pajak sesungguhnya, banyak yang pura-pura tidak tahu," ujar Bambang di Gedung Bank Indonesia, Selasa (2/12).
Berdasarkan logika, Bambang menyebut setoran pajak perusahaan selaku wajib pajak badan seharusnya lumayan besar. Namun, kenyataannya tidak lebih besar dibandingkan dengan setoran pajak individu atau karyawan yang secara otomatis dipotong langsung setiap bulan oleh instansi atau perusahaan pemberi kerja.
Total penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai tahun 2014 ini diprediksi mencapai Rp 1.000 triliun. Tapi pajak orang pribadi hanya Rp 97 triliun, di mana Rp 93 triliun merupakan pajak yang otomatis dipungut dari karyawan. "Berarti pajak yang benar-benar dibayar orang atau pengusaha hanya Rp 4 triliun," jelas Bambang.
Bidik Pajak Sektoral
Hal ini, kata Bambang, menjadi perhatian Presiden Joko Widodo yang meminta agar penerimaan pajak dioptimalkan semaksimal mungkin. Menurutnya, Negara ini memiliki potensi pajak yang sangat besar mengingat Indonesia masuk jajaran 15 negara dengan produk domestik bruto (PDB) terbesar di dunia.
"Langkah yang akan kami lakukan adalah mengoptimalkan penarikan pajak properti dan jasa keuangan," jelas Bambang.
Sektor usaha strategis lainnya yang akan dioptimalkan, kata Bambang, adalah sektor pertambangan. Pasalnya, dari sekian banyak perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Kalau begitu mereka sudah pasti tidak bayar pajak. Tapi ke depan tidak hanya sektor mineral dan batubara," kata Bambang.
Sumber penerimana perpajakan yang menjadi fokus Menteri Keuangan adalah kepabeanan dan cukai. Untuk kebocoran penerimaan kepabeanan diduga karena berkaitan dengan banyaknya pelabuhan "tikus" atau ilegal yang melakukan aktivitas impor dan ekspor tanpa tercatat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Kami juga ingin mendorong cukai. sebenarnya ini bukan penerinaan melainkan untuk mengurangi konsumsi seperti rokok dan minuman keras, tapi kita akan mengoptimalkannya," jelas Bambang Brodjonegoro.
Friday, 24 January 2014
Ini Alasan Kasus Pajak Asian Agri Digiring ke Pelanggaran Administrasi
Asian Agri Group (AAG) dinilai sengaja menggiring kasus manipulasi pajak hanya pada pelanggaran hukum administrasi. Pasalnya, menurut peneliti KataData, Metta Dharmasaputra, Asian Agri bisa membayar jauh lebih murah daripada kasus tersebut masuk dalam pelanggaran tindak pidana.
"Kenapa dia berusaha terus agar dimasukkan pelanggaran administratif? Kalau pidana, dia bisa dituntut 400 persen dari tunggakan, plus pokoknya, jadi total Rp 6,5 triliun. Jelas nilai yang sangat besar," kata Metta di Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Dalam diskusi bertajuk "Masa Depan Kasus Pajak AAG Pasca-Putusan MA dari Perspektif Hukum Pajak" tersebut, Metta mengatakan, kalau Asian Agri hanya dinyatakan melakukan pelanggaran administratif, maka dendanya hanya 24 persen per tahun, maksimal 2 tahun.
"Artinya, hanya 48 persen kali pokoknya. MA (Mahkamah Agung) putuskan Rp 2,5 triliun, lumayanlah. Plus tunggakan pokok Rp 2 triliun, jadi total Rp 4,5 triliun," sambung Metta, di kantor Indonesia Corruption Watch.
Sebagaimana diberitakan, berdasarkan Putusan MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun dan denda Rp 1,25 triliun. Total yang harus dibayarkan Rp 2,5 triliun.
Metta menilai, kasus pajak perusahaan milik Sukanto Tanoto itu jelas terkategorikan tax evation (skema untuk memperkecil pajak yang terutang dengan cara melanggar ketentuan perpajakan). Indikasinya adalah adanya fakta tax planning meeting atau pertemuan perencanaan pajak.
Putusan MA pun dinilai luput lantaran hanya menjerat manajer perpajakan Asian Agri, Suwir Laut, selama dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun. "Jelas kasus ini kasus tax evation. Ini yang bertahun-tahun berusaha disumirkan bahwa ini adalah tax avoidance (skema transaksi yang ditujukan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan ketentuan pajak), bukan tax evation. Karena tax evation ini implikasinya pidana," tutur penulis buku Saksi Kunciyang mengupas laporan investigasi skandal pajak ini.
Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, jika ada tax planning meeting, artinya Suwir Laut tidak bekerja untuk memberikan manfaat bagi dirinya sendiri. Ia menegaskan, kasus ini bisa dilanjutkan ke orang-orang yang benar-benar menerima manfaat dari pajak yang mengecil itu.
Masalahnya, UU Perpajakan tidak bisa menyentuh beneficial owner (setiap orang yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi nasabah, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi, dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian). "Jelas-jelas dia mengemplang pajak. Tapi putusan MA dekat sekali dengan 'pengecilan'. Putusannya jadi bukan pidana, tapi dengan administratif," katanya.
Sebelumnya, PT Asian Agri sendiri menyatakan, masalah perpajakan yang membelit perseroan merupakan wilayah abu-abu. Kendati demikian, perseroan siap untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Perwakilan keluarga Sukanto Tanoto, Anderson Tanoto, menyatakan, perseroan siap bekerja sama dengan pemerintah terkait dengan perpajakan."Bagaimanapun, kami beroperasi di wilayah Indonesia dan Asian Agri akan patuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dia mengungkapkan, hingga akhir 2009, Asian Agri tercatat sebagai pembayar pajak terbesar kedua di antara perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia. "Jika denda pajak sebesar lebih dari Rp 1 triliun itu kami bayar, bisa saja kami jadi perusahaan perkebunan yang membayar pajak terbesar," ujarnya.
Thursday, 17 March 2011
Bagaimana Sistem Pembayaran Pajak?
Nah, sebelum wajib pajak melaporkan pajaknya ke kantor pajak terlebih dulu menyetor pajak yang sudah dihitung ke bank maupun kantor pos. Sarana penyetoran pajak adalah Surat Setoran Pajak (SSP). SSP terdiri dari 4 lembar, lembar 1 untuk wajib pajak, lembar 2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), lembar 3 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan lembar 4 untuk bank/kantor pos. Di dalam SSP ada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama penyetor, kode akun pajak dan kode jenis setoran yang diisi sesuai jenis pajak yang dibayar, uraian pembayaran, kode ketetapan apabila ternyata pajak yang disetor masih ada yang kurang dibayar, tanda tangan penyetor dan Kantor Penerima Pembayaran, serta validasi Kantor Penerima Pembayaran.
Setelah SSP diisi dan disetorkan ke bank/kantor pos nantinya kepada wajib pajak diberikan kembali lembar 1 SSP untuk arsip wajib pajak (disimpan jangan sampai hilang) dan lembar 3 SSP untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Dari bank/kantor pos, pajak yang dibayar langsung masuk ke kas negara.
Pembayaran pajak di atas berlaku bagi jenis pajak yang sudah menggunakan self assessment system yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih menggunakan office assessment system.
Bagaimana dengan pembayaran PBB dan BPHTB?
PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) pada tahun 2014 keduanya sudah menjadi pajak daerah tingkat kabupaten/kota. Pembayaran PBB dilakukan setiap tahun setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB diterbitkan dan dibagikan kepada wajib pajak oleh pemerintah daerah setempat. Pembayaran bisa dilakukan pada saat petugas datang membagikan SPPT atau langsung ke kantor kelurahan atau kepala desa. Jangan lupa meminta tanda bukti pembayaran PBB berupa STTS (Surat Tanda Terima Setoran).
BPHTB dibayar oleh pembeli atau penerima hak atas perolehan tanah dan/atau bangunan. Pada saat masih pajak pusat sebelum tahun 2011, pembayaran dilakukan dengan menggunakan SSB (Surat Setoran BPHTB).
Friday, 25 February 2011
Siapa Malingnya???
Jakarta - BUS yang membawa anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat itu meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin siang tiga pekan lalu. Ketika itu 10 legislator baru saja melakukan inspeksi mendadak di kantor Imigrasi Bandara. "Kami mengecek kenapa Gayus Tambunan bisa lolos ke luar negeri," kata Ichsan Soelistio, salah seorang anggota Komisi.
Dalam perjalanan pulang ke Senayan, bus melaju ke arah Pelabuhan Laut Tanjung Priok. Ichsan kaget karena tak tahu ada agenda tambahan yang baru diumumkan di tengah jalan. "Saya tidak tahu karena yang mengatur pimpinan Komisi," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini. "Tapi saya anggap wajar karena yang namanya inspeksi mendadak, agenda pasti rahasia."
Bus membawa rombongan Komisi Bidang Hukum itu menuju Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok. Di sana mereka ditemui Kepala Kantor Rahmat Subagio.
Kunjungan dinas ini terasa janggal karena Bea dan Cukai sesungguhnya bukan partner kerja Komisi Hukum, melainkan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR. Namun Wakil Ketua Komisi Hukum Aziz Syamsuddin beralasan ia datang ke Priok untuk menanyakan pemeriksaan penyelundupan oleh penyidik pegawai negeri sipil. Penyidik sipil, kata anggota Fraksi Golkar ini, masih berada di ranah kerja Komisi Hukum.
Sumber Tempo bercerita bahwa ada udang di balik kunjungan mendadak itu: sidak dilakukan untuk mengeluarkan dua kontainer barang impor bermasalah milik PT Anugrah Karya Utama. Empat hari sebelum kunjungan tersebut, Komite Pengawas Perpajakan menyampaikan informasi ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata tentang dua kontainer barang mencurigakan yang akan masuk pelabuhan.
Sebab, sehari setelah menerima kabar dari Komite Pengawas, seorang pejabat bidang intelijen di bagian pencegahan dan penindakan Bea-Cukai Pelabuhan Tanjung Priok diketahui makan siang dengan bos Anugrah Karya di Restoran Sop Buntut Haji Sodik, Jalan Danau Sunter, Jakarta Utara. Pemilik perusahaan yang biasa disapa A Pau Yanto itu datang memakai Honda Civic B-4-PAU sekitar pukul dua siang.
Mendengar dokumennya dianggap bermasalah, A Pau membawa berkas pemberitahuan impor barang pada 10 Januari lalu, tepat pada hari kedatangan anggota legislatif. Dia berharap, kata sumber Tempo, lobi orang dalam dan tekanan anggota DPR bisa menyelamatkan dua kontainer barang miliknya.
Sumber Tempo di Direktorat Bea dan Cukai mengatakan A Pau adalah pemain lama dalam bisnis "gelap"-membawa barang tanpa izin masuk Indonesia. "Dia dekat dengan aparat hukum dan politikus DPR," katanya. Tiga nama di Komisi Hukum DPR yang disebut-sebut "dikenal dengan baik" oleh A Pau adalah Aziz Syamsuddin dan Setya Novanto dari Partai Golkar serta anggota Fraksi PDIP, Herman Hery.
Indikasi kedekatan itu juga terlihat ketika Komisi Hukum menginspeksi gudang minuman keras sitaan Bea dan Cukai di Bumi Serpong Damai, Tangerang. Saat itu mereka minta barang sitaan tersebut diawasi ketat. "Barang-barang di gudang itu milik lawan bisnis A Pau," kata sumber tadi.
Aziz membantah tudingan tersebut. "Enggak benar itu. Kami mau penyelundupan itu diusut, kok malah dibilang minta (kontainer) itu dikeluarin," kata Aziz, Senin pekan lalu. Setya mengaku tak ikut-ikutan. "Masak Ketua Fraksi (Golkar) ikut turun," ujarnya. "Saya tidak tahu apa-apa soal itu." Herman Hery juga menampik dikatakan membekingi. "Siapa yang bilang? Saya juga tidak ikutan inspeksi itu," ujarnya.
Adapun Kepala Bea dan Cukai Tanjung Priok Rahmat Subagio tak mau banyak berkomentar. "Kedua kontainer masih dalam penelitian dan kami mengutamakan asas praduga tak bersalah," katanya. Dia juga menolak menjawab soal pertemuan anak buahnya dengan sang importir.
A Pau tak menjawab panggilan telepon yang dilayangkan Tempo. Pertanyaan melalui pesan pendek juga tidak dibalasnya. Jumat pekan lalu, Tempo menyambangi kantor PT Anugrah di Pasar Jembatan Merah, Mangga Besar, Jakarta Pusat. Tak mudah menemukan kantor perusahaan yang didirikan pada Agustus 2008 itu karena mereka tak memasang papan nama. Di alamat resmi perusahaan tersebut hanya ditemukan rolling door bercat kuning yang digembok. "Sudah tiga hari kantor itu tutup," kata seorang karyawan kantor yang bersebelahan dengan Anugrah.
RENCANA meloloskan kontainer itu berantakan lantaran keburu ketahuan Komite Pengawas Perpajakan. Komite ini menyurati Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta kontainer itu dibeslah. Agus setuju. Dua kontainer bermasalah juga diperintahkan ditaruh di lokasi yang mudah diawasi sebelum diperiksa ulang Senin dua pekan lalu.
Akhir pekan menjelang pemeriksaan itu, salah satu kontainer raib dari lapangan penimbunan peti kemas PT Graha Segara. Petugas Bea dan Cukai beralasan kontainer hanya dipindahkan sementara karena peti kemas di bawahnya hendak dikeluarkan. Belakangan diketahui di dalam kontainer yang sempat raib itu tersimpan 4.000 BlackBerry, 2.000 unit telepon seluler, seribu lebih Sony PlayStation 2, dan sekitar 12 ribu botol wine. Barang-barang itu tak tercantum dalam dokumen impor.
Setelah kasus beking BlackBerry selundupan itu terbongkar, muncul gerakan DPR yang bertujuan memberangus Komite Pengawas Perpajakan. Menurut anggota Komisi Keuangan, Arif Budimanta, yang dipersoalkan dasar hukum tugas Komite Pengawas. Agenda itu kabarnya disiapkan sebelum rapat DPR dengan Komite yang dipimpin mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi tersebut. "Bahannya ada yang menyiapkan, tapi saya tak tahu siapa."
Serangan terhadap Komite Pengawas Perpajakan itu terjadi Selasa dua pekan lalu. Dalam rapat kerja Komisi Keuangan DPR, sejumlah anggota Dewan menyemprot Anwar Suprijadi. Rapat dibuka dengan permintaan agar Anwar menjelaskan peran dan fungsi lembaganya. Anwar menjawab, "Kami bertugas mengawasi pajak, Bea dan Cukai…." Tapi, belum habis kalimat Anwar, datang interupsi beruntun mempertanyakan wewenang Komite Pengawas Perpajakan mengurusi masalah kepabeanan.
"Ngapain Komite Pengawas Perpajakan ngurusin Bea-Cukai?" tanya anggota Komisi dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng. "Komite tidak berwenang melakukan penyegelan, Komite hanya boleh mengurus pajak."
Menurut Anwar Suprijadi, lembaganya berwenang memonitor Bea dan Cukai. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan soal Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. "Kami tidak melanggar aturan apa pun karena kami bekerja sesuai dengan perintah menteri itu," katanya.
Aturan yang diterbitkan pada Juli 2010 tersebut menyatakan Komite memiliki Subbagian Fasilitasi Pencegahan Penyimpangan II, yang bertugas memantau serta mengumpulkan informasi dari petugas Bea dan Cukai demi mencegah penyimpangan di Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Anwar mempertanyakan keberatan anggota DPR itu. Dia mengaku sudah berkali-kali mengawasi penyelundupan tapi tak pernah dikeluhkan DPR. "Kalau memang bermasalah, kenapa tidak dipersoalkan dari awal, kenapa baru sekarang," katanya.
Mafia dimana-mana:cd:
Siapa malingnya???
www.berita-terbaru.com
www.berita-terbaru.com
Subscribe to:
Posts (Atom)










