Thursday, 17 March 2011

Bagaimana Sistem Pembayaran Pajak?

0 comments
Reformasi sistem perpajakan Indonesia terjadi pada tahun 1983 dan berlaku mulai 1 Januari 1984 mengubah dari office assessment system menjadi self assessment system. Artinya, pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang dahulu ditetapkan oleh kantor pajak sekarang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri pajak-pajaknya.
Nah, sebelum wajib pajak melaporkan pajaknya ke kantor pajak terlebih dulu menyetor pajak yang sudah dihitung ke bank maupun kantor pos. Sarana penyetoran pajak adalah Surat Setoran Pajak (SSP). SSP terdiri dari 4 lembar, lembar 1 untuk wajib pajak, lembar 2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), lembar 3 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan lembar 4 untuk bank/kantor pos. Di dalam SSP ada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama penyetor, kode akun pajak dan kode jenis setoran yang diisi sesuai jenis pajak yang dibayar, uraian pembayaran, kode ketetapan apabila ternyata pajak yang disetor masih ada yang kurang dibayar, tanda tangan penyetor dan Kantor Penerima Pembayaran, serta validasi Kantor Penerima Pembayaran.

Setelah SSP diisi dan disetorkan ke bank/kantor pos nantinya kepada wajib pajak diberikan kembali lembar 1 SSP untuk arsip wajib pajak (disimpan jangan sampai hilang) dan lembar 3 SSP untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Dari bank/kantor pos, pajak yang dibayar langsung masuk ke kas negara.

Pembayaran pajak di atas berlaku bagi jenis pajak yang sudah menggunakan self assessment system yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih menggunakan office assessment system.

Bagaimana dengan pembayaran PBB dan BPHTB?
PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) pada tahun 2014 keduanya sudah menjadi pajak daerah tingkat kabupaten/kota. Pembayaran PBB dilakukan setiap tahun setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB diterbitkan dan dibagikan kepada wajib pajak oleh pemerintah daerah setempat. Pembayaran bisa dilakukan pada saat petugas datang membagikan SPPT atau langsung ke kantor kelurahan atau kepala desa. Jangan lupa meminta tanda bukti pembayaran PBB berupa STTS (Surat Tanda Terima Setoran).

BPHTB dibayar oleh pembeli atau penerima hak atas perolehan tanah dan/atau bangunan. Pada saat masih pajak pusat sebelum tahun 2011, pembayaran dilakukan dengan menggunakan SSB (Surat Setoran BPHTB).

Leave a Reply

Label

 
Wong Leces © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

Man Jadda Wajada. Siapa yang Bersungguh-sungguh Akan Berhasil