Showing posts with label Syariah. Show all posts
Showing posts with label Syariah. Show all posts
Friday, 20 February 2015

Beli Sukuk SR-007, Pertimbangkan Agen Penjualnya

0 comments
Berikut ini produk Sukuk Negara Ritel Seri SR-007 yang ditawarkan oleh Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat Indonesia:
1. Bank Syariah Mandiri
    Bentuk SR-007SBSN tanpa warkat (scripless)
    AkadIjarah – Asset To Be Leased
    Underlying Asset
    • Proyek dalam APBN tahun 2015 dengan nilai dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Transaksi Aset
    • Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan
    • Menteri Keuangan menetapkan rincian Proyek dan BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel seri SR-007
    IssuerPerusahaaan Penerbit SBSN Indonesia
    InvestorIndividu Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki rekening di BSM
    Nilai Nominal Per UnitRp1 juta
    Nilai Nominal Pemesanan pembelianRp5 juta (5 unit) dan kelipatan Rp5 juta serta batas maksimum sebesar Rp 5 milliar
    Tenor3 tahun
    TradabilityTradable, dengan holding period selama 1 (satu) periode kupon
    Kupon8,25% p.a dan dibayarkan setiap bulan pada tanggal 11
    Masa Penawaran23 Februari s.d. 6 Maret 2015 jam 10.00 WIB BSM hanya melayani pemesanan pembelian dari tanggal 23 Februari s.d. 5 Maret 2015, mulai jam 08.00 s.d. 13.00 WIB
    Tanggal Penerbitan11 Maret 2015
    Tanggal Jatuh Tempo11 Maret 2018
    Tanggal Penjatahan9 Maret 2015
    Tanggal Setelmen11 Maret 2015
    Tanggal Pencatatan di Bursa12 Maret 2015
    Nominal PelunasanAt par (100%), bullet payment
    Agen PembayarBank Indonesia
    SubregistryKustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui Partisipan/NasabahSubregistry: Kustodian Bank Bukopin
    Pasar Perdana:
    • Biaya
    1. Biaya Materai untuk Pernyataan dan Kuasa dan Pembukaan Rekening Surat Berharga di Kustodian Bank Bukopin
    2. Biaya penyimpanan Efek di Kustodian Bank Bukopin sebesar 0.025% p.a minimum Rp5.000/bulan ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Biaya penyimpanan Efek dibayarkan setiap bulan dengan pemotongan secara langsung dari Imbalan/Kupon SR-007 yang diterima nasabah.
    • PajakPajak Kupon sebesar 15% (PPh Final)
    Pasar Sekunder:
    • Biaya TransaksiRp25.000 per transaksi. Apabila nasabah ingin membeli SR-007 di Pasar Sekunder maka biaya ditambah dengan biaya-biaya yang dikenakan di Pasar Perdana.
    • Pajakcapital gain dan kupon berjalan (accrued return) sebesar 15% (PPh Non Final), dikenakan apabila nasabah melakukan penjualan Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder dan diperhitungkan pada SPT Tahunan.

2. Bank Muamalat Indonesia



Pasar Perdana (IPO)
Masa PenawaranTanggal 23 Februari 2015 s/d 05 Maret 2015. BMI hanya melayanipemesanan pembelian mulai jam 08.00 s/d 14.00 WIB, di seluruh Cabang BMI di Indonesia.
Tanggal Penjatahan09 Maret 2015
Tanggal Setelmen11 Maret 2015
Minimum pembelianRp 5 juta.
Maksimum pembelianRp 5 milyar.
KetentuanInvestor Individu yang memiliki KTP WNI yang masih berlaku dan harus memiliki rekening di Bank Muamalat Indonesia
SubregistryKustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui Partisipan/NasabahSubregistry: Kustodian Bank International Indonesia.
Biaya AdministrasiGratis
Biaya safekeeping(untuk penyimpanan surat berharga)
  • Gratis, untuk nominal sukuk < Rp 25 juta
  • Rp 2 ribu per bulan untuk tiap nominal sukuk Rp 100 juta (0,002% per bulan dari nominal) atau maksimum Rp 75 ribu per bulan, untuk nominal sukuk > Rp 25 juta
Pasar Perdana Sekunder
PerdaganganDimulai dari tanggal 13 April 2015
Biaya Transaksi
  • Transaksi dengan Bank Muamalat : Gratis
  • Transaksi dengan pihak lain : Rp100.000,- per transaksi
Pasar Sekunder
AkadIjarah-Asset To Be Leased
Underlying AssetProyek dalam APBN tahun 2015
IssuerPemerintah Indonesia melalui Perusahaaan Penerbit SBSN Indonesia
InvestorIndividu atau lembaga telah memiliki rekening di BMI
Nilai Nominal Per UnitRp 1 Juta
TradabilityTradable,dengan holding period 1 bulan
Tanggal Penerbitan11 Maret 2015.
Tanggal Jatuh Tempo11 Maret 2018.
Nominal PelunasanAt par (100%), bullet payment
Minimum Pembelian5 unit (Rp 5 juta), selanjutnya untuk kelipatannya.
Minimum Penjualan5 unit (Rp 5 juta), selanjutnya untuk kelipatannya.
PajakPajak Kupon & Capital Gain sebesar 15% (PPh Final) (PP No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi)
Biaya Transaksi
  • Transaksi dengan Bank Muamalat : Gratis
  • Transaksi dengan pihak lain : Rp 100.000,- per transaksi
Read more...

Ayo Berburu Sukuk SR-007, Kupon 8,25 Persen!

0 comments
Kini masyarakat Indonesia memiliki pilihan investasi teranyar dengan tingkat imbalan yang cukup atraktif. Sebab pemerintah berencana melakukan penerbitan dan penjualan Sukuk Negara Ritel Seri SR-007 dengan tingkat imbalan (kupon) tetap sebesar 8,25 persen per tahun. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Robet Pakpahan menerangkan, Sukuk Negara Ritel Seri SR-007 akan dirilis dengan akad ijarah asset to be leased, dan mulai diterbitkan pada 11 Maret 2015 mendatang. 

Tenor Sukuk ini selama tiga tahun, atau jatuh temponya yakni tanggal 11 Maret 2018. Nominal per-unit yang ditawarkan senilai Rp 1.000.000, dengan tradability selama satu bulan. "Minimum pemesanan yaitu Rp 5.000.000 dan kelipatannya dengan maksimum pemesanan Rp 5 miliar. Ini agar Sukuk tidak diborong oleh segelintir investor," kata Robert, Jumat (20/2/2015). 

Adapun pembayaran dilakukan setiap bulan pada tanggal 11 dimulai 11 April 2015. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro dalam peluncuran Sukuk Negara Ritel Seri SR-007 menyampaikan, selain untuk alternatif pembiayaan APBN, penerbitan Sukuk ini memberikan kesempatan investor kecil menengah agar bisa menikmati investasi di luar perbankan dan mulai masuk ke surat berharga negara, dalam hal ini ritel. 

"Di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim, Sukuk ritel ini adalah upaya terbaik untuk bisa membuat kesejahteraan masyarakat di negara tersebut meningkat dan masyarakat memiliki alternatif investasi," kata Bambang. 

Sukuk Negara Ritel Seri SR-007 ini telah mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah DSN-MUI Nomor: B-043/DSN-MUI/II/2015 tanggal 17 Februari 2015. Masa penawaran dimulai tanggal 23 Februari 2015 sampai dengan tanggal 6 Maret 2015 pukul 10.00 wib. Penjatahan pemesanan Sukuk Negara Ritel Seri SR-007 akan diumumkan pada tanggal 9 Maret 2015. Sukuk Negara Ritel Seri SR-007 dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 Maret 2015.

Pemesanan Sukuk Negara Ritel SR-007 dapat dilakukan melalui 22 agen penjual, terdiri dari 17 bank dan 5 perusahaan efek, yang telah ditunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, melalui surat nomor S-02/PPK.SR/2015 tanggal 6 Januari 2015.

Read more...
Tuesday, 6 May 2014

Investasi Syariah Lebih Aman dan Untung di Sukuk Ritel SR-006

0 comments
Pemerintah menawarkan seri obligasi halal terbaru kepada publik mulai tanggal 14 Februari 2014 sampai tanggal 28 Februari 2014. Selain menawarkan imbal hasil lumayan tinggi, surat utang eceran ini juga bisa dibeli dengan dana tak terlalu besar. Berminat? Segera siapkan kocek Anda.

Namun sebelum itu, mari berkenalan terlebih dahulu dengan instrumen yang bernama Sukuk Ritel (Sukri) seri SR-006 ini. Sukri SR-006 diluncurkan pemerintah dengan aset dasar atau underlying asset proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (2014). Catatan saja, selama ini, obligasi negara, baik syariah maupun konvensional menjadi salah satu sumber dana negara. 

Pemerintah menawarkan imbal hasil setara 8,75% per tahun untuk para pembeli SR-006. Setelah masa penawaran berakhir, pemerintah akan mencatatkan Sukri di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 5 Maret 2014. Adapun periode jatuh tempo adalah tiga tahun. Artinya, pemerintah akan membayar lunas surat utang ini pada 5 Maret 2017. Selama periode itu, investor akan menerima imbalan tiap bulan mulai 5 April 2014.

Pemerintah membidik investor warga negara Indonesia untuk berinvestasi. Calon investor dapat memesan dengan nilai minimal pembelian Rp 5 juta, berlaku kelipatan, dengan batas maksimal pembelian Rp 5 miliar. Harga per unitnya sebesar Rp 1 juta.

Dari hasil penawaran selama dua pekan mendatang, pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan menargetkan bisa menjaring dana Rp 15 triliun - Rp 20 triliun. 

Para analis menghitung, nilai penerbitan SR-006 tak jauh berbeda dengan tahun lalu yang sebesar Rp 14,97 triliun. Sebagian dari mereka memperkirakan, nilai penerbitkan sukuk kali ini akan mentok di kisaran Rp 17 triliun.

Apa untung berinvestasi di Sukri SR-006?

Imbal hasil 8,75% per tahun dari pemerintah menjadi daya tarik SR-006. Yudistira Slamet, Assistant Vice President Head of Debt Research Danareksa Sekuritas menilai, kupon tersebut sesuai dengan kondisi pasar saat ini. "Instrumen ini cukup menarik bagi investor sehingga permintaan juga cukup tinggi," ujar Yudistira.

Melihat ke belakang, pemerintah hanya menawarkan imbal hasil 6% pada penerbitan sukuk tahun lalu, yaitu sukuk seri SR-005 yang bernilai Rp 14,9 triliun. Imbal hasil sukuk itu di pasar sekunder, seperti dikutip Bloomberg, saat ini berada di kisaran 8,39%. Imbal hasil SR-006 ini juga bersaing dengan tawaran kupon obligasi ritel non-syariah pemerintah yang diterbitkan Oktober tahun lalu, ORI-10, yang berada di angka 8,5%.

Apabila melihat keluhan pasar mengenai BI rate yang sudah terlalu tinggi, ada potensi BI menurunkan lagi bunganya di semester II nanti. Global Markets-Financial Analyst Manager PT Bank Internasional Indonesia Tbk, Anup Kumar meramal, ini akan menyebabkan obligasi ritel ORI-11 yang diterbitkan pemerintah nanti di tahun ini, tak menawarkan bunga lebih tinggi dari SR-006.

Karena itu, imbal hasil SR-006 terbilang menarik. Dibandingkan deposito pun masih lebih memikat. Kumar juga menilai, SR-006 masih lebih menarik dibandingkan deposito. Rata-rata bunga deposito 10 bank besar saat ini sekitar 6,475% per tahun. Selain itu, pajak penghasilan (PPh) imbal hasil SR-006 yang hanya 15%, lebih kecil dari pajak bunga deposito yang mencapai 20%. Imbal hasil SR-006 setelah pajak PPh adalah 7,44% per tahun.

Langkah Bank Indonesia (BI) yang kemarin mempertahankan bunga acuan di angka 7,5% membuat SR-006 kian menarik. "Ada spread 125 basis poin untuk kupon SR-006,” ujar Kumar.

Kumar memberi simulasi. Jika investor menaruh dana pada SR-006 sebesar Rp 100 juta, ia akan mendapat imbal hasil bersih setelah pajak sekitar Rp 619.791,16 per bulan. Sedangkan, total imbal hasil yang didapat hingga jatuh tempo menjadi Rp 22,31 juta.

Hantu inflasi?

Namun, laiknya, invstrumen investasi lain, imbal hasil sukuk SR-006 juga terpapar inflasi. Pertanyaannya, apakah sukuk SR-006 mampu meredam dampak inflasi. Ketika harga barang-barang naik, nilai uang menjadi lebih rendah. Duit yang disimpan untuk membiayai masa depan juga terancam tak mampu menutupi kebutuhan saat itu.

Keberhasilan SR-006 menyelamatkan nilai uang, tergantung dengan pergerakan inflasi. Sekadar gambaran, Januari lalu inflasi tahunan mencapai 8,22%. Jika inflasi tak bergerak dari angka 8% di masa mendatang, tentu, menyimpan duit di sukuk ritel yang memberikan imbal hasil bersih 7,44% belum mampu mengalahkan inflasi.

Mari berharap, semoga tahun ini pemerintah bisa menjinakkan inflasi. Pemerintah telah berjanji akan mengawasi hal-hal yang bisa membuat inflasi melejit, seperti kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) mulai Mei nanti, harga elpiji, dan bahan pangan yang harganya berisiko naik karena cuaca tak menentu.

Di tahun politik ini, BI sendiri menargetkan, inflasi berada di level 4,5% plus minus 1%. Sedangkan tahun depan, target BI lebih rendah lagi, inflasi hanya 4% plus minus 1%.

Beli SR-006 di mana?

Jika tertarik, calon investor bisa mendatangi agen-agen penjual Sukri. Pemerintah telah menunjuk 28 agen penjual yang terdiri dari bank dan sekuritas. Pemesanan bisa dilakukan pada 14 Februari - 28 Februari 2014. Untuk memesan, Anda harus membawa foto kopi KTP yang masih berlaku.

Beberapa agen penjual menyiapkan cabangnya agar penjualan Sukri mudah dijangkau investor. Misalnya, untuk pembelian di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, investor bisa membeli sukuk ritel seri SR 006 di sentra layanan prioritas (SLP), kantor cabang, serta kantor cabang pembantu BRI di seluruh Indonesia. Tapi, ada ketentuan khusus, investor harus memiliki rekening BRI.

Calon investor wajib mengisi formulis pembelian sukuk ritel ini. Dalam formulir, investor harus mencantumkan jumlah pemesanan yang diinginkan. Nanti, setelah masa penawaran, agen penjual menyerahkan total permintaan yang masuk ke DJPU Kementrian Keuangan. Kemudian, DJPU akan menetapkan penjatahan pada setiap agen penjual. 

Jadi, bisa saja, ada investor yang tidak memperoleh jatah sesuai pemesanan karena permintaan yang masuk membeludak (oversubscribed). Tapi, jatah agen penjual yang tidak mencapai target dapat dialihkan ke agen lain yang kelebihan permintaan. 

Nah, jika investor sudah mendapat kepastian jumlah dana yang diinvestasikan di SR-006, penyetoran dana bisa dilakukan melalui rekening investor. Jadwal penyetoran akan diumumkan DJPU.

Sebagai gambaran, BTN yang memulai debut sebagai agen penjual Sukri tahun ini menargetkan bisa menyerap permintaan Rp 350 miliar. Tahun lalu, BRI menyerap penawaran Rp 800 miliar. Bank Mandiri menargetkan penjualan Rp 1 triliun. Sedangkan Bank Central Asia (BCA) optimistis bisa menjual sukuk hingga Rp 1,4 triliun. 

Bisa dijual kembali?

Investor tak harus menyimpan sukuk ini hingga jatuh tempo. Anda juga bisa melakukan jual-beli di pasar sekunder sebulan setelah penerbitan sukuk SR-006. Mekanisme jual-beli ini bisa dilakukan di bursa, dengan menyampaikan minat beli atau jual ke Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Apabila terjadi kesesuaian harga antara investor penjual dan investor pembeli, transaksi bisa diselesaikan melalui mekanisme bursa. Selanjutnya, perusahaan efek yang ditunjuk akan menyelesaikan transaksi jual beli sukuk ritel tersebut.

Transaksi di luar bursa atau over the counter (OTC) juga bisa dilakukan. Caranya pembeli dan penjual melakukan negosiasi harga. Selanjutnya perusahaan efek yang ditunjuk akan menyelesaikan transaksi jual beli sukuk ritel tersebut.

Analis obligasi MNC Asset Management, Akbar Syarief menilai, SR-006 diminati investor kemungkinan karena tawaran kupon yang menarik. Ada faktor likuiditas jarang menjadi pertimbangan. "Sukuk tidak lebih likuid di pasar sekunder jika dibandingkan obligasi konvensional," kata dia, akhir bulan lalu. 

Namun, Nicky Hogan, Presiden Direktur PT Reliance Securities Tbk pernah bilang, ia lebih menyukai berinvestasi di obligasi sukuk dan ORI karena lebih likuid dibanding investasi lainnya, misalnya properti. Selain itu, karena dijamin pemerintah, risikonya lebih mini.

Menurut Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA), seri sukuk ritel merupakan seri sukuk paling likuid. SR-005 merupakan seri sukuk teraktif obligasi pemerintah dengan volume transaksi mencapai Rp 524 miliar dalam periode 3 Februari-7 Februari lalu, dengan frekuensi transaksi 56 kali.

Penerbitan Sukuk Negara Ritel

SR-005 SR-006
Rp 14,97 triliunNominal penerbitan*Rp 17 triliun
6% per tahunTingkat imbalan8,75% per tahun
27 Februari 2013Penerbitan5 Maret 2014
27 Februari 2016Jatuh tempo5 Maret 2017
Tanggal 27 setiap bulanPembayaran imbalanTanggal 5 setiap bulan
Rp 20,87 triliunTotal pemesanan*Rp 20 triliun
Sumber: DJPU dan wawancara
* prediksi analis
28 Agen Penjual Sukri

PT Bank ANZ Indonesia
PT Bank BRI Syariah
PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Internasional Indonesia Tbk 
PT Bank Mandiri Tbk
PT Bank Muamalat Indonesia
PT Bank Negara Indonesia Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Panin Tbk
PT Bank Permata Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Bank Syariah Mandiri
PT Bank Tabungan Negara Tbk
Standard Chartered Bank
The Hongkong and Shanghai Banking Corp (HSBC)
PT Bahana Securities
PT Danareksa Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Kim Eng Securities
PT Mega Capital Indonesia
PT Reliance Securities
PT Sucorinvest Central Gani
PT Trimegah Securities 
PT Valbury Asia Securities

Sumber: Ditjen Pengelolaan Utang
Read more...
Friday, 28 February 2014

Sejarah Singkat Pengangkatan Khulafaur Rasyidin

0 comments
Menurut Said Hawwa sebagaimana dikutip oleh Muhammad Herry, hanya ada satu prosedur legal pengangkatan khalifah, yaitu dengan pemilihan yang dilakukan oleh para tokoh yang mewakili umat (ahlul halli wal ‘aqdi) dan kesanggupan yang dinyatakan oleh orang-orang yang dipilih untuk menjadi khalifah. Inilah yang disebut kontrak sosial. Dan kontrak sosial tidak akan sempurna kecuali dengan al-ijab (penyerahan tanggung jawab) dan al-qabul (penerimaan tanggung jawab).
Al-ijab dilakukan oleh ahlul halli wal ‘aqdi yang merupakan proses pemilihan khalifah. Sedangkan al-qabul datang dari pihak orang yang terpilih untuk menjadi khalifah.

Inilah yang terjadi di zaman Khulafa Rasyidin, zaman setelah wafatnya Rasulullah saw… Untuk itu marilah kita telusuri secara singkat sejarah terpilihnya empat khalifah pasca Nabi Muhammad saw.

Abu Bakar ash-Shiddiq RA

Pasca meninggalnya Rasulullah SAW, kaum Anshar (penduduk asli Madinah), berkumpul di Saqifah bani Saa’idah. Bukan sekadar berkumpul, tapi mereka sedang mendulang dukungan kepada Sa’ad bin Ubaidah RA sebagai pimpinan, menggantikan Nabi. Peristiwa tersebut didengar oleh Umar bin Khaththab. Umar lalu memberitahukan kepada Abu Bakar ash-Shiddiq. Lalu, Umar dan Abu Bakar mengajak Abu Ubaidah RA menuju ke Saqifah bani Saa’idah.

Sesampainya di sana, jumlah umat semakin banyak, dan di depan umat itulah Abu Bakar berpidato agar umat memilih Umar atau Abu Ubaidah. Tapi keduanya menolaknya. Bahkan Umar dan Abu Ubaidah bersepakat untuk membaiat Abu Bakar. Belum juga mereka menjabat tangan Abu Bakar, Basyir bin Sa’ad yang berasal dari kaum Anshar, menjabat tangan Abu Bakar dan langsung membaiatnya. Dari sini lalu khalayak membaiat Abu Bakar, baik dari kalangan Anshar, Muhajirin, dan tokoh Islam lainnya. Abu Bakar tidak lagi sanggup menolak amanah yang diberikan umat kepadanya.

Umar bin Khaththab RA

Tatkala Abu Bakar ash-Shiddiq merasakan ajalnya sudah dekat, ia mengundang para sahabat untuk membahas siapa penggantinya. Abu Bakar juga menulis surat yang ditujukan kepada khalayak, yang menjelaskan atas apa pilihannya itu. Abu Bakar menjatuhkan pilihannya kepada Umar bin Khaththab. “Tapi, kepada para sahabat, Abu Bakar berkata, ‘Saya menjatuhkan pilihan kepada Umar, tapi Umar bebas menentukan sikap’.”

Rupanya, umat juga bersetuju dengan Abu Bakar. Lalu, kepada Umar, Abu Bakar berpesan, “Sepeninggalku nanti, aku mengangkatmu sebagai penggantiku…” ucap Abu Bakar pada Umar bin Khaththab.

“Aku sama sekali tak memerlukan jabatan khalifah itu,” Umar menolak.

Tapi, atas desakan Abu Bakar dan dengan argumentasi yang membawa misi Ilahi, Umar luluh dan menerimanya. Sepeninggal Abu Bakar, ketika Umar dilantik jadi khalifah, ia justru menangis. Orang-orang pun bertanya, “Wahai Amirul Mukminin, mengapa engkau menangis menerima jabatan ini?”

“Aku ini keras, banyak orang yang takut padaku. Kalau aku nanti salah, lalu siapa yang berani mengingatkan?”

Tiba-tiba, muncullah seorang Arab Badui dengan menghunus pedangnya, seraya berkata, “Aku, akulah yang mengingatkanmu dengan pedang ini.”

“Alhamdulillah,” puji Umar pada Ilahi, karena masih ada orang yang mau dan berani mengingatkannya bila ia melakukan kesalahan.

Utsman bin Affan RA

Sebagaimana tersebut dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Umar tidak mau menunjuk penggantinya. Kepada para sahabat, dia berpesan, “Hendaklah kalian meminta pertimbangan pada sekelompok orang yang oleh Rasulullah SAW pernah disebut sebagai calon penghuni surga. Mereka adalah Ali bin Abi Thalib RA, Utsman bin Affan RA, Abdurrahman bin Auf RA, Zubair bin al-Awwam RA, Sa’ad bin Abi Waqqash RA dan Thalhah bin Sa’ad Ubaidillah RA.

Hendaklah engkau memilih salah satu dari mereka untuk menjadi pemimpin. Dan bila sudah terpilih, maka dukunglah dan bantulah pemimpin itu dengan baik.”

Ketika Umar meninggal dunia, para sahabat berkumpul di rumah Aisyah RA, kecuali Thalhah yang sedang berada di luar kota. Mereka pun bermusyawarah, siapa sebaiknya yang patut menggantikan Umar. Di tengah membicarakan mekanismenya, Abdurrahman angkat bicara, “Siapa di antara kalian yang mengundurkan diri dari pencalonan ini, maka dia berhak menentukan siapa pengganti Khalifah Umar.” Tak seorang pun yang berkomentar. Maka, Abdurrahman berinisiatif mengundurkan diri. Yang lain berjanji akan tetap bersama Abdurrahman, dan menerima apa yang akan diputuskannya.

Meski sudah mendapat mandat dari para calon ahli surga, Abdurrahman tak mau gegabah untuk memutuskan siapa yang mesti dipilih sebagai khalifah. Selama tiga hari tiga malam Abdurrahman mendatangi berbagai komponen masyarakat untuk didengar aspirasinya.

Pada hari ketiga, barulah Abdurrahman memutuskan Utsman sebagai pengganti Umar. Abdurrahman membaiat Utsman, diikuti oleh para sahabat lainnya, termasuk mereka yang disebut-sebut oleh Rasulullah SAW sebagai ahli surga.

Ali bin Abi Thalib RA

Akhir hayat Utsman juga sama dengan yang dialami oleh Umar bin Khaththab, dibunuh oleh seseorang yang tak menyukai Islam terus berjaya. Sepeninggal Utsman, Ali didatangi oleh kaum Anshar dan Muhajirin. Mereka bersepakat untuk membaiat Ali. Tapi Ali menolaknya, karena ia memang tidak berambisi untuk menduduki jabatan duniawi. Tak ada pilihan, tak ada tokoh sekaliber dia. Umat pun terus mendesak. Akhirnya Ali luluh, dan berucap, “Baiklah, kalau begitu kita lakukan di masjid saja.” Dan Ali, dibaiat di dalam masjid.

Wallahu a’lam.

Read more...
Wednesday, 4 January 2012

Berkenalan Dengan Syiah di Indonesia

0 comments
Oleh, Kholili Hasib



Beberapa kalangan menyebut penganut Syi’ah di Indonesia berbeda dengan di Iran dan Irak. Salah satu diantaranya Prof. Dr. Nur Syam, Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya, di harian SURYA sabtu (31/12/2011) mengatakan bahwa Syi’ah di Indonesia telah ‘mengindonesia’. Beradaptasi dengan kultur Indonesia.  

Benarkah demikian?
Dalam konteks ini, menarik jika kita membaca hasil penelitian disertasi Prof. Dr. Mohammad Baharun, M.Ag di IAIN Surabaya tentang karakter Syi’ah Indonesia. Menurut Rektor Universitas Nasional Pasim Bandung ini, Syi’ah di Indonesia itu tidak monolitik. Meski begitu, penelitian Prof. Baharun selama bertahun-tahun itu menyimpulkan, bahwa mereka disatukan oleh satu doktrin esensial, yakni doktrin Imamah.

Ternyata, faktor perbedaan karakter Syi’ah di Indonesia itu bukan karena budaya, kultur keindonesiaan. Akan tetapi, tingkat pemahaman penganut Syi’ah terhadap doktrin Imamah itu yang melahirkan tipologi yang berbeda. Adapun faktor budaya dan kultur Indonesia hanya mewarnai kulitnya saja, tidak sampai kepada mengubah pandangan akidah, atau doktrin-doktrin utamanya. Kesimpulannya, pada dasarnya Syi’ah di Indonesia itu menurut Prof. Baharun sama dengan Syi’ah di Iran yakni Syi’ah Istna ‘Istna Asyariyah. Apalagi, penyebarannya dibawa oleh orang-orang Indonesia alumni Universitas Qom Iran.

Doktrin Utama
Akidah yang paling sentral dan sifatnya mutlak dalam Syi’ah Itsna ‘Asyariyah adalah akidah Imamah. Mengimani dua belas Imam yang disebutnya ma’shum (bebas dari kesalahan), sebagaimana kema’shuman para Nabi. Dalam pengertian Syi’ah, Imammah ini bukan seperti Imamah dalam konsep Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Akan tetapi imamah adalah doktrin primer dalam ideologi dan teologi.

Dalam pemahaman Ahlus Sunnah Imamah disebut pula khalifah, yaitu penguasa dan pemimpin tertinggi rakyat sesudah Nabi SAW. Kata imam pun disebut dalam al-Qur’an dengan berbagai bentuk, selain berarti pemimpin juga bermakna lain, misalnya yang disebut dalam QS. Al-Ahqaf Imam bermakna al-Qur’an. Kata imam juga memiliki arti pemimpin pasukan dan pengatur kemaslahatan (QS. Al-Baqarah: 24). Imam dalam pengertian di sini bukan pemimpin pengganti Nabi SAW.

Dalam hadis Nabi SAW, dapat ditemukan istilah-istilah imamah, khilafah, dan imarah yang semuanya bermakna pemimpin. Baik pemimpin shalat, atau pemimpin kenegaraan. seperti hadis Nabi SAW yang menyuruh Abu Bakar r.a mempimpin shalat ketika Nabi SAW sedang sakit. “Dari Abdullah ia berkata: Ketika Rasulullah SAW wafat, maka kaum Anshar berkata: “Sebaiknya dari kami dipilih seorang pemimpin dan dari kalian seorang pemimpin.” Umar ra bertanya;” Apakah kalian tidak tahu bahwa Rasulullah SAW memilih Abu Bakar untuk menjadi imam dalam shalat?” Karena itu jika salah satu dari kalian yang lebih afdhal dari Abu Bakar, maka belakangilah (tinggalkan) Abu Bakar. Mereka menjawab: “Kami berlindung dari Allah untuk membelakangi Abu Bakar”.

Bagi Syi’ah Imamiyah, memahami hadis-hadis doktrin imamah bukan saja harus bersumber dari Rasulullah SAW, namun juga dari para imam dua belas sebagai manusia-manusia suci (ma’shum). Kemutlakan imam sebagai pemimpin yang bebas dari dosa berimplikasi kepada konsep hadis. Ucapan-ucapan para imam disebut hadis. Seperti yang ditulis dalam al-Kafi Jilid I halaman 52 hadis no. 14: “Abu Abdillah as (Imam Ja’far al-Shadiq) berkata, bahwa hadisku adalah hadis ayahku (imam Muhammad al-Baqir), hadis ayahku adalah hadis kakekku (Imam Ali Zainal Abidin), hadis kakekku adalah hadis al-Husein (imam ke-3), hadis al-Husein adalah hadis al-Hasan (imam ke-2) dan hadis al-Hasan adalah Hadis Amir al-Mu’minin (Imam pertama), dan hadis Amir al-Mu’minin adalah hadis Rasulullah SAW sedang hadis Rasulullah SAW adalah firman Allah SWT”.

Kategorisasi dan parameter pengukuran hadis disebut shahih atau tidak juga berbeda dengan hadis dalam konsep Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Menurut Syi’ah, hadis disebut shahih dengan syarat; Pertama, karena hadis itu diriwayatkan dari sumber yang dipercaya. Kedua, karena hadis itu sejalan dengan dalil lain yang bersifat pasti (qat’i) dan sejalan pula dengan konteks yang dipercaya. Dari pemahaman seperti ini (hadis Nabi identik dengan hadis para Imam), maka doktrin imamah dalam Syi’ah Itsna ‘Asyariyah adalah satu keniscayaan. Dimananpun Syi’ah dua belas berada, pasti mengamalkan doktrin esensial ini.

Saya pernah mengonfirmasi doktrin ini ke sejumlah orang-orang dan lembaga pendidikan Syi’ah di Jawa Timur. Mereka jujur meyakini bahwa perkataan Imam itu disebut hadis, dan katanya tidak mungkin salah. Perkataan imam menjadi hukum yang pasti.

Dalam pandangan mereka, imamah itu penerus nubuwwah yang ditunjuk berdasarkan nash Ilahi, karena ucapan-ucapan para Imam itu adalah identik dengan hadis Nabi yang bersumber dari wahyu Allah SWT.

Sejumlah kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah di daerah Jawa Timur menilai ajaran ini aneh. Seringkali perdebatan-perdebatan mewarnai di daerah ini. Menurut mereka ajaran aneh ini bertentangan dengan ajaran para pendahulu. Lebih menghawatirkan lagi jika perdebatan mereka sampai kepada debat tentang keadilan sahabat. Saya mendapat informasi dari beberapa orang di Pasuruan, Jember dan Bondowoso, kalangan Sunni merasa gerah dengan ajaran Syi’ah yang merendah-rendahkan sahabat Abu Bakar, Umar dan ‘Aisyah istri Rasulullah SAW. Sebelum isu bentrok Syi’ah merebak, ada pengikut Syi’ah yang terang-terangan mengucapkan penistaan. Bahkan penistaan blak-blakan ditulis aktivis Syi’ah di jejaring sosial.

Pengikut Syi’ah memang ada yang terang-terangan ada pula yang mengajarkan secara tertutup untuk kalangan mereka sendiri. Ragam respon penganut Syi’ah itu juga dipengaruhi oleh tingkat pemahaman mereka terhadap doktrin kemutlakan imamah.

Model penghayatan terhadap akidah imamah yang bertingkat-tingkat itu melahirkan model perilaku pengikut Syi’ah yang berbeda pula. Selain itu pola adaptasi Syi’ah di tengah mayoritas Sunni juga mempengaruhi perilaku pengikut Syi’ah Imamiyah. Umumnya, Syi’ah enggan berterus terang kepada kelompok lain, kecuali kepada sesama ikhwan Syi’ah.

Seperti dalam kesimpulan Prof. Dr. Mohammad Baharun dalam penelitian Syi’ah di Jawa Timur, bahwa lahirnya tipe-tipe Syi’ah itu tergantung seberapa banyak mereka menyerap doktrin imamah yang diajarkan. 

Ada tiga tipe yang ditemukan Prof. Baharun:
1. Syi’ah ideologis.
Jama’ah Syi’ah imamah ini dididik secara sistematis, intens, serius melalui program kaderisasi. Ada yang dikader melalui pesantren ada pula di lembaga pendidikan formal. Materi-materinya meliputi mantiq, filsafat dan akidah-akidah penopang seperti konsep imamah. Kader ini ini biasanya menjadi pengikut yang militant yang tidak saja memahami teologi namun sekaligus ideology yang bersumber dari imamah. Banyak dari kader tipe ini yang disekolahkan ke pusat Syi’ah di kota Qom Iran.

2. Syi’ah “Su-Si”.
Jama’ah Syi’ah model ini diperkenalkan melalui pengajian dan selebaran. Sasarannya biasanya para santri di pondok pesantren. Ada pula yang semula bersimpatik kepada Syi’ah. Model pendekatannya tidak terlalu intensif bahkan kadang setengah-setengah. Rata-rata mereka tidak memahami referensi-referensi penting Syi’ah.
Pemahamannya setengah-setengah. Saya pernah menjumpai tipe ini di sebuah daerah di Pasuruan. Orang tersebut mengaku Sunni, akan tetapi ia juga mengikuti ritual-ritual yang diadakan oleh Syi’ah, seperti karbala, menghormati para dua belas Imam, dan mengkultuskan Khomeini. Ketika shalat orang itu mengikuti cara ala Sunni. “Syi’ah sama saja, yang berbeda kulitnya. Maka saya ambil yang sekiranya baik dari Syi’ah dan Sunni”, begitu alasan tipe Su-Si. Namun tetap orang tersebut mengimani dua belas Imam sebagai pemimpin pengganti Nabi SAW. Ada pula tipe ini adalah calon kader militan. Seperti sebuah tahapan untuk meningkat ke jenjang berikutnya.

3. Syi’ah Simpatisan.
Biasanya mereka pemuda yang gemar pemikiran filsafat Syi’ah. Jama’ah ini mengenal Syiah imamah melalui buku-buku, seminar yang diadakan di kampus-kampus dan pendekatan individual. Mereka juga mengagumi Revolusi Iran yang dipelopori Khomeini tahun 1979. Mereka memahami pemikiran aja. Mereka juga disebut Syi’ah pemikiran. Mereka bersifat lebih adaptif dengan Sunni tapi mereka elaboratif dalam memahami Syi’ah dua belas.
Syi’ah imamiyah di Indoensia khususnya di Jawa Timur pada dasarnya memiliki rujukan-rujukan yang sama. Yang berbeda itu tingkat memahami rujukan-rujukan tersebut. Boleh jadi Syi’ah Simpatisan atau Syi’ah ‘Su-Si’ meningkat menjadi Syi’ah Ideologis, setelah mereka memahami dan memasuki kader intensif.

Syi’ah Ideologis yang militant pun bisa sangat adaptif, meski keyakinannya termasuk fundamental. Alasannya mereka itu untuk berdakwah lebih dekat dengan Sunni, sebagai sebuah strategi merekrut anggota.
Pola adaptif di tengah mayoritas Sunni di Indonesia dipraktikkan sejak awal dari strategi seoranttokoh senior Syi’ah di kota Bangil Pasuruan. Majalah AULA – majalah milik Nahdlatul Ulama– pada edisi November 1993 pernah menurunkan berita tentang strategi Syi’ah berdakwah di Indonesia. AULA mengutip sebuah surat rahasia dari seorang di Iran. Berikut sebagaian isi surat tersebut:
“Saya ucapkan terima kasih kepada tuan atas usulan yang benar terhadap saya dan sudah lama menjadi pemikiran saya. Yaitu sejak kemenangan Imam atas Syi’ah. Walaupun saya tangguhkan hal itu, namun saya tidak ragu sedikitpun tentang kebenaran Ahlul Bait dan bukan karena takut kepada orang-orang atau jika saya tinggalkan taqiyah maka bukan supaya dipuji orang-orang. Sama sekali tidak! Akan tetapi saya sekarang mempertimbangkan situasi disekitar saya. Fanatisme Sunni secara umum masih kuat. Untuk mendekatkan mereka (kaum Sunni), saya ingin nampak dengan membuka kedok, kemudian membela serangan ulama mereka yang Nawasib (anti Syi’ah) mereka akan mengatakan: Syi’i membela Syi’ah. Saya telah berhasil merangkul sejumlah ulama mereka yang lumayan banyaknya, sehingga mereka memahami jutaan madzhab Ahlul Bait atas lainnya. Saya anggap ini sebagai kemajuan dalam langkah-langkah perjuangan kita”.

Surat ini juga sempat menjadi berita heboh di Pasuruan dan membuka pikiran sejumlah orang. Banyak yang kemudian menyadari bahwa selama ini akidah Syi’ah diajarkan secara sembunyi-sembunyi. Beberapa ulama’ kemudian tertarik untuk mempelajari kitab-kitab rujukan Syi’ah yang asli, terutama kitab al-Kafi. Dari pendekatan pustaka ini banyak yang sudah mengenal apa dan bagaimana Syi’ah di Indonesia. Memang mengkaji Syi’ah secara proprosional haruslah dengan mendekati kepada litelatur-litelatur yang diajarkan oleh Syi’ah di Indonesia. Tanpa itu, pengetahuan kita tentang Syi’ah remang-remang dan kabur.

Penulis adalah Alumni Program Pasca Sarjana Institut Studi Islam Darussalam (ISID) Gontor Ponorogo.

Read more...
Friday, 3 December 2010

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

0 comments
Ada tujuh perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Perbedaan tersebut adalah:

1. Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
3. Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya

4. Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
5. Dalam mekanismenya, asuransi syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
6. Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
7. Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

www.asuransisyariah.net
Read more...

Apa Itu Mirin?

0 comments
Mirin
Mirin adalah bumbu dapur untuk masakan Jepang berupa minuman beralkohol berwarna kuning, berasa manis, mengandung gula sebanyak 40%-50% dan alkohol sekitar 14%. Mirin digunakan pada masakan Jepang yang diolah dengan cara nimono (merebus dengan kecap asin dan dashi) dan campuran untuk berbagai macam saus, seperti saus untuk kabayaki (tare), saus untuk soba (soba-tsuyu), saus untuk tempura (tentsuyu) dan saus teriyaki.

Kandungan alkohol pada mirin dapat menghilangkan rasa amis pada ikan dan mengurangi risiko hancur bahan makanan yang dimasak. Kandungan gula pada mirin digunakan untuk menambah rasa manis bahan makanan yang dimasak, membuat mengkilat bahan makanan yang dimasak cara teriyaki dan menambah harum masakan.

Asal-usulnya mirin adalah minuman keras mahal dengan rasa manis yang sering diminum pada zaman Edo sebelum orang Jepang meminum jenis sake seperti yang diminum sekarang ini.

Ada beberapa pendapat tentang asal usul mirin yang semuanya tidak dapat dibuktikan kebenarannya:

* Mirin berasal dari minuman keras dengan rasa manis asal Tiongkok disebut meirin yang diperkenalkan di Jepang pada zaman Sengoku.
* Mirin sudah ada sejak zaman dulu di Jepang, asalnya dari sake berasa manis yang ditambah minuman keras hasil fermentasi yang disebut shochu supaya tidak lekas busuk.

Penggunaan kata mirin pertama kali ditemukan dalam buku catatan harian Komai-nikki yang ditulis pada tahun 1593, sedangkan cara pembuatan mirin ditemukan dalam Honcho shokkan yang ditulis pada tahun 1695. Penggunaan mirin sebagai saus makanan yang dipanggang (kabayaki) baru dimulai sejak pertengahan zaman Edo.

Cara pembuatan mirin, pertama beras ketan dikukus dan dicampur dengan ragi, lalu ditambah semacam arak yang disebut shochu atau semacam alkohol yang membantu proses peragian, lalu didiamkan selama 60 hari. Sesudah peragian selesai, bahan-bahan diperas dan disaring. Enzim emilase yang dikandung oleh ragi mengubah karbohidrat dalam beras menjadi gula, sedangkan asam suksinat dan asam amino memberi rasa “dalam” pada mirin. Kadar alkohol ditekan oleh ragi sehingga kadar gula yang tersisa pada mirin lebih tinggi dibandingkan sake.

Mirin diminum di Jepang sebagai campuran Shirozake yang diminum pada perayaan Hina Matsuri atau campuran sake yang diminum pada tradisi toso mendoakan keselamatan di hari pertama tahun baru. Di Jepang, mirin merupakan minuman keras sama halnya seperti bir atau wiski yang dikenakan pajak minuman keras dan pembuatannya juga memerlukan izin khusus. Sampai tahun 1996, mirin hanya bisa dibeli di toko yang mempunyai izin menjual minuman keras, tapi sekarang boleh dijual di mana saja dan penjual hanya memerlukan izin menjual mirin secara eceran.

Nah, sekarang keluarga muslim sudah mengetahui mengapa mirin diharamkan sebagai bahan masakan atau saus atau untuk dikonsumsi sebagai minuman keras. (dkm/wikipedia)


www.halalguide.info
Read more...
Thursday, 5 August 2010

BSM Buka Cabang di Kupang

0 comments
Bank Syariah Mandiri

REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG--Bank Syariah Mandiri (BSM) makin mengukuhkan tekad ekspansinya ke Indonesia bagian Timur. Kali ini BSM menambah kantornya di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Direktur BSM Sugiharto, mengatakan ekspansi ke wilayah Timur Indonesia dilakukan dalam rangka berpartisipasi pada pembangunan di sana dan memperkenalkan bank syariah dengan layanan universal kepada masyarakat Indonesia. ''Khusus untuk wilayah Kupang, BSM ingin ikut mendorong pertumbuhan ekonomi provinsi Nusa Tenggara Timur,'' katanya dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (5/8).

Provinsi NTT kini sedang mengembangkan produksi jagung dan daging sapi dan berharap bisa menjadi produsen jagung dan pemasok daging sapi untuk skala nasional dan internasional. ''Pengembangan yang berbasis koperasi komunitas dan UMKM tersebut sejalan dengan misi BSM yang fokus penyaluran pembiayaan pada sektor UMKM,'' ujar Sugiharto.

Sebelumnya, BSM telah membuka kantor cabang penuh di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sorong, Papua Barat, Mamuju, Sulawesi Barat, dan Ternate, Maluku Utara. Untuk kawasan Timur Indonesia, BSM telah memiliki 38 outlet yang tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Hingga akhir 2010, BSM masih akan membuka beberapa cabang lagi di Indonesia timur.
Read more...

Label

 
Wong Leces © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

Man Jadda Wajada. Siapa yang Bersungguh-sungguh Akan Berhasil