Friday, 24 January 2014

Ini Alasan Kasus Pajak Asian Agri Digiring ke Pelanggaran Administrasi

1 comments
Asian Agri Group (AAG) dinilai sengaja menggiring kasus manipulasi pajak hanya pada pelanggaran hukum administrasi. Pasalnya, menurut peneliti KataData, Metta Dharmasaputra, Asian Agri bisa membayar jauh lebih murah daripada kasus tersebut masuk dalam pelanggaran tindak pidana.

"Kenapa dia berusaha terus agar dimasukkan pelanggaran administratif? Kalau pidana, dia bisa dituntut 400 persen dari tunggakan, plus pokoknya, jadi total Rp 6,5 triliun. Jelas nilai yang sangat besar," kata Metta di Jakarta, Jumat (24/1/2014). 

Dalam diskusi bertajuk "Masa Depan Kasus Pajak AAG Pasca-Putusan MA dari Perspektif Hukum Pajak" tersebut, Metta mengatakan, kalau Asian Agri hanya dinyatakan melakukan pelanggaran administratif, maka dendanya hanya 24 persen per tahun, maksimal 2 tahun. 

"Artinya, hanya 48 persen kali pokoknya. MA (Mahkamah Agung) putuskan Rp 2,5 triliun, lumayanlah. Plus tunggakan pokok Rp 2 triliun, jadi total Rp 4,5 triliun," sambung Metta, di kantor Indonesia Corruption Watch. 

Sebagaimana diberitakan, berdasarkan Putusan MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun dan denda Rp 1,25 triliun. Total yang harus dibayarkan Rp 2,5 triliun.

Metta menilai, kasus pajak perusahaan milik Sukanto Tanoto itu jelas terkategorikan tax evation (skema untuk memperkecil pajak yang terutang dengan cara melanggar ketentuan perpajakan). Indikasinya adalah adanya fakta tax planning meeting atau pertemuan perencanaan pajak. 

Putusan MA pun dinilai luput lantaran hanya menjerat manajer perpajakan Asian Agri, Suwir Laut, selama dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun. "Jelas kasus ini kasus tax evation. Ini yang bertahun-tahun berusaha disumirkan bahwa ini adalah tax avoidance (skema transaksi yang ditujukan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan ketentuan pajak), bukan tax evation. Karena tax evation ini implikasinya pidana," tutur penulis buku Saksi Kunciyang mengupas laporan investigasi skandal pajak ini.

Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, jika ada tax planning meeting, artinya Suwir Laut tidak bekerja untuk memberikan manfaat bagi dirinya sendiri. Ia menegaskan, kasus ini bisa dilanjutkan ke orang-orang yang benar-benar menerima manfaat dari pajak yang mengecil itu. 

Masalahnya, UU Perpajakan tidak bisa menyentuh beneficial owner (setiap orang yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi nasabah, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi, dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian). "Jelas-jelas dia mengemplang pajak. Tapi putusan MA dekat sekali dengan 'pengecilan'. Putusannya jadi bukan pidana, tapi dengan administratif," katanya.

Sebelumnya, PT Asian Agri sendiri menyatakan, masalah perpajakan yang membelit perseroan merupakan wilayah abu-abu. Kendati demikian, perseroan siap untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Perwakilan keluarga Sukanto Tanoto, Anderson Tanoto, menyatakan, perseroan siap bekerja sama dengan pemerintah terkait dengan perpajakan."Bagaimanapun, kami beroperasi di wilayah Indonesia dan Asian Agri akan patuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dia mengungkapkan, hingga akhir 2009, Asian Agri tercatat sebagai pembayar pajak terbesar kedua di antara perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia. "Jika denda pajak sebesar lebih dari Rp 1 triliun itu kami bayar, bisa saja kami jadi perusahaan perkebunan yang membayar pajak terbesar," ujarnya.

One Response so far.

  1. Asim says:

    Thank you very much for the sharing! COOL..
    Sukanto Tanoto

Leave a Reply

Label

 
Wong Leces © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

Man Jadda Wajada. Siapa yang Bersungguh-sungguh Akan Berhasil