Friday, 1 July 2011

Mengenal Procrastination

0 comments
Kebiasaan terus menerus menunda suatu tugas atau pekerjaan yang tidak disuka dan malah mengerjakan tugas atau pekerjaan lain dalam bahasa psikologi disebut procrastination. Orang yang memiliki gejala ini disebut procrastinator. Walaupun kelihatan seperti masalah sepele tetapi akan sangat merugikan apabila seseorang menjadi procrastinator terlalu lama. Ada beberapa ciri yang biasa dimiliki oleh seorang procrastinator. Apakah kita termasuk salah satunya? :) 

1. Optimis vs takut
Seorang procrastinator biasanya sangat percaya diri bisa menyelesaikan satu pekerjaan dalam waktu singkat. Misal, kita merasa mampu membuat pembukuan dalam waktu 2 jam. Jadi jika ada waktu 12 jam, 10 jam bisa dipakai untuk bersantai, dong. Padahal, alasan sebenarnya karena malas, takut tidak bisa, atau tidak menyukai pekerjaan ini.
2. Merasa terlalu sibuk
Merasa terlalu sibuk akhirnya membuat seseorang procrastinator jadi tidak mengerjakan tugas yang seharusnya dia kerjakan. Misal, kita merasa tidak bisa membuat pekerjaan karena harus membersihkan kamar sekaligus memasak. Padahal pada akhirnya, tidak satu pun dari tugas itu yang dikerjakan.
3. Keras kepala
Seorang procrastinator merasa kalau dia sama sekali tidak bisa dipaksa untuk melakukan sesuatu. Ini karena adanya keyakinan, segala sesuatu harus diatur oleh diri sendiri atau harus menunggu mood bagus muncul dengan sendirinya.
4. Selalu menjadi korban
Karena tidak bisa mengerjakan tugas dengan baik atau mendapatkan nilai jelek, seorang procrastinator merasa dia adalah korban dari keadaan. Sayangnya procrastinator sama sekali tidak sadar jika itu semua akibat dari kesalahannya sendiri.
5. Suka beralih
Saat harus mengerjakan tugas, tiba-tiba kita ingin mendengarkan musik atau menonton TV. Ini salah satu ciri procrastinator yang sering dimiliki seseorang. Karena ingin menghindari tugas yang bikin takut, akhirnya procrastinator memilih untuk melakukan hal lain yang kurang penting.

Kenapa sih?
Ada beberapa hal yang bisa menimbulkan sifat procrastination:
1. Kepercayaan yang salah (false belief). Maksudnya adalah kepercayaan yang salah jika kerja lebih baik dan lebih terasa menantang jika kita berada di bawah tekanan atau waktu yang sempit.
2. Takut gagal. Ketakutan berlebih jika kita bakal gagal mengerjakan tugas itu dan akhirnya lebih memilih menghindar.
3. Perfeksionis. Yang akhirnya membuat kita merasa tidak perlu mengerjakan satu tugas yang tidak kita sukai.
4. Terburu-buru. Sifat buru-buru atau biasa disebut impulsif membuat procrastinator cepat sekali beralih melakukan hal lain selain tugas utamanya.
5. Memberontak. Procrastination bisa muncul sebagai reaksi pemberontakan terhadap orang tua ataupun atasan yang otoriter alias suka mengatur kehidupan/pekerjaan kita. Procrastinator memberontak dengan cara tidak ingin diatur dalam kehidupan/pekerjaan.

lovevirtue.com
Read more...
Wednesday, 29 June 2011

Abdullah Hehamahua: Korupsi Diawali Pembiaran Terhadap Hal Kecil

0 comments
Abdullah Hehamahua: Korupsi Diawali Pembiaran Terhadap Hal Kecil
Jakarta - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diangkat Abdullah Hehamahua dikenal lurus. Jangankan menerima amplop. Makan, minum dan antar jemput yang ditawarkan panitia acara pun kerap ditolaknya.

Menurut dia, banyak kasus korupsi yang terjadi karena pembiaran terhadap pemberian hal-hal kecil seperti itu. Berikut wawancara pria yang sudah dua kali menjadi penasihat KPK, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2009).

Selama ini Bapak dikenal sangat bersahaja, bahkan enggan menerima pemberian makan atau minum dan antar jemput oleh panitia acara yang mengundang, kenapa?

Pertama saya ditakdirkan sudah membaca berulang-ulang dimana ada hadis yang sangat keras bahwa, daging yang dihasilkan dari makanan dan minuman yang haram, layak ditempatkan di neraka. Menerima hal-hal seperti itu saya anggap haram.

Selain itu, dalam kode etik KPK, tidak boleh menerima apapun dari pihak diluar KPK, apakah itu makanan itu minuman. Karena KPK dalam menjalankan tugasnya menggunakan APBN, jadi kalau terima dari pihak lain, khususnya pemda, itu tidak diperbolehkan.

Bagaimana cara Bapak menolak setiap pemberian yang ditawarkan?


Pertama dengan cara halus, bahkan kalau perlu dengan cara kasar.

Kasar seperti apa Pak?

Dulu saya masih di KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara), saya pernah memeriksa kekayaan salah seorang anggota DPRD di Lampung. Setelah saya periksa, dia ngajak salaman dan kasih amplop. Terus saya bilang tidak, tapi dia terus memaksa, akhirnya saya sempat tinju pundaknya dan saya bilang 'kalau Anda tidak ambil sekarang saya akan adukan ke polisi'.

Kalau cara halus?


Misalnya maaf saya sudah dapat anggaran dari KPK, KPK anggarannya APBN, itu uang rakyat. Kalau saya terima lagi uang Anda berati itu uang rakyat.

Bagaimana reaksinya?

Pertamanya mereka kaget, tapi lama-lama bisa menerima. Hal-hal kecil seperti itu, dianggap hal biasa. Namun dalam beberapa kasus korupsi, diawali dari beberapa pembiaran terhadap hal-hal kecil.

Bagaimana cara memperbaiki korupsi di pemerintahan kita?


Itu harus disertai dengan perbaikan sistem. Kadang, kalau dia tidak berniat menerima suap tapi kesempatan itu selalu datang, ia akan terus menerima.

Sebagai penasihat KPK kan gaji Bapak cukup besar, bagaimana cara Bapak menahan diri untuk terus sederhana?

Saya sarjana eksakta. Kalau saya to the point saja, fungsi rumah kan untuk berteduh jadi saya buat rumah yang penting buat berteduh, kamarnya pun disesuaikan dengan kebutuhan. Gaji saya pun saya bagi untuk kebutuhan anak istri, anak yatim piatu, jadi sudah ada pos-posnya.

Ada tips agar para pejabat tidak terus korup?

Saya berfikir bahwa dalam persoalan materi kita harus lihat ke bawah, kalau dalam soal ibadah kita harus lihat ke atas. Kalau cuman naik motor beruntung masih ada di bawah saya yang naik sepeda. Tapi kalau ibadah, lihat ke atas.

Apa yang akan Bapak lakukan setelah dilantik?

Saya kira memastikan stamina KPK dari pimpinan sampai bawah tetap solid sehingga tidak hanya melaksanakan rutinitas saja tapi kepada hal-hal yang strategis. Salah satunya dengan menegakkan sistem. Jadi begitu ditangkap dari satu instansi tidak akan ada lagi yang akan ditangkap.

Selama ini kan pasti KPK mendapat banyak tekanan-tekanan dari berbagai pihak, bagaimana cara Bapak memberi nasihat pada pimpinan dan bawahannya untuk mengatasi tekanan tersebut?

Karena saya sebagai penasihat tugasnya memberi masukan dan pendapat. Diminta atau tidak, saya dalam seminggu 2 kali pada Senin dan Jumat, selalu mengirimkan email pada seluruh karyawan KPK untuk memberikan nasihat jika ada yang mengalami masalah.

Masalah seperti apa?


Misalkan ada problem pada penyelidik atau penyidik kita. Mereka yang beragama Islam mengalami problem tidak boleh membuka aib seseorang di muka umum. Saya katakan, yang namanya tidak boleh membuka aib itu yang kalau menyangkut pribadi dia, misalnya yang menyangkut hubungan dia dengan keluarganya. Tapi kalau yang menyangkut kehidupan orang banyak itu wajib diberikan informasi. Seperti pendidikan, energi, informasi, dan pendidikan itu penting.

Hingga kini kan RUU Pengadilan Tipikor belum disahkan, padahal keberadaannya sangat penting bagi KPK, bagaimana cara Bapak untuk mendorong RUU Pengadilan Tipikor?


Saya selalu menjelaskan kenapa pentingnya pengadilan tipikor itu. Nah pengadilan tipikor itu disalahpahami seakan-akan melanggar UUD 1945, karena di peradilan itu hanya ada pengadilan agama, peradilan TUN dan peradilan militer, dan peradilan umum. Padahal sebenarnya, Pengadilan Tipikor ada di bawah peradilan umum.

Selain itu, hakim adhoc dan hakim karier di peradilan Tipikor kita harapkan punya suasana berbeda dengan peradilan umum. Sama halnya dengan kualitas antara polisi dan jaksa di kepolisian dan kejaksaan itu tidak berbeda dengan yang di KPK. Tapi karena di KPK suasanannya itu berbeda, maka ketika mereka di sini lebih energik.

detiknews.com
Read more...

Rajab Bulan Haram

0 comments
Allah SWT berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ ﴿٣٦﴾
Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu, dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (QS. At Taubah: 36)

Yang dimaksud dengan empat bulan haram pada ayat ini adalah:
1. Bulan Dzul Qa’dah
2. Bulan Dzul Hijjah
3. Bulan Muharam
4. Bulan Rajab
Ilustrasi (inet)

Hadits Nabi menyebutkan 4 bulan ini dengan istilah tsalatsatun mutawaliyat (tiga bulan berturut-turut) dan bulan Rajab Mudhor[1].

Sebagian ulama’ mengistilahkannya: tsalatsatun sard (tiga bulan berturut-turut) wa wahidun fard (satu bulan sendirian, yaitu bulan Rajab.

Empat bulan ini disebut haram karena pada empat bulan ini diharamkan berperang[2], dan ini adalah ajaran yang telah ada semenjak Nabi Ibrahim dan Nabi Isma’il – ‘alaihimas-salam -.

Dan hal ini masih terus dipelihara oleh bangsa Arab sampai masa diutusnya Nabi Muhammad SAW menjadi seorang nabi dan rasul.

Di buku-buku tafsir dan sejarah diceritakan bahwa karena ketaatan bangsa Arab terhadap ajaran ini, sampai-sampai, seandainya ada seseorang yang bertemu dengan pembunuh orang tuanya, atau saudaranya atau sanak familinya pada bulan-bulan ini, maka pertemuan ini tidak sampai menggerakkannya untuk melakukan tindakan balas dendam, padahal orang Arab pada zaman itu terkenal sangat pendendam.

Taujih Rabbani Terkait 4 Bulan Haram
Ada tiga taujih Rabbani terkait dengan empat bulan haram ini, yaitu:
  1. Fala tazhlimu fihinna anfusakum. Singkatnya, pada empat bulan ini, orang-orang yang beriman dilarang menzhalimi diri sendiri.
  2. Waqatilul musyrikina kaffatan kama yuqatilunakmu kaffah. Maksudnya, kaum muslimin tidak boleh kehilangan kewaspadaannya dalam empat bulan ini, sebab bisa saja ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan larangan berperang ini, lalu mereka menyerang kaum muslimin. Jika hal ini terjadi, kaum muslimin dibenarkan melakukan peperangan untuk membela diri.
  3. Wa’lamu annaLlaha ma’al muttaqin. Maksudnya adalah bahwa kaum muslimin hendaklah terus menjaga dan meningkatkan ketaqwaannya agar tetap mendapatkan ma’iyyatuLlah (kebersamaan Allah SWT).

Maksud Menzhalimi Diri Sendiri
Yang dimaksud dengan menzhalimi diri sendiri yang dilarang oleh Allah SWT pada ayat ini adalah:
  1. Tidak melakukan perbuatan baik, padahal peluang dan kesempatan terbuka baginya, dan atau
  2. Melakukan perbuatan buruk, walaupun dengan alasan ada peluang dan kesempatan sekalipun, terlebih lagi jika untuk melakukan keburukan seseorang sampai ke tingkat “mengorbankan” harta, jiwa dan nyawa.

Menzhalimi Diri Sendiri Berlaku Sepanjang Tahun
Sebenarnya tindakan menzhalimi diri sendiri dilarang oleh Allah SWT sepanjang tahun. Adapun adanya pelarangan perbuatan ini dalam empat bulan ini bersifat pengukuhan dan penegasan. Seakan-akan Allah SWT berfirman: “Janganlah kamu melakukan perbuatan menzhalimi diri sendiri kapan saja sepanjang tahun, terlebih lagi pada empat bulan haram”.

Kaum Muslimin Mesti Bersatu, Khususnya Saat Menghadapi Keculasan Musuh
Pada taujih Allah SWT yang kedua dijelaskan bahwa kaum muslimin tidak boleh kehilangan kewaspadaannya, sebab bisa jadi ada musuh yang menyerang kaum muslimin pada empat bulan haram. 

Dan jika kaum muslimin diperangi oleh musuh pada empat bulan haram, maka kaum muslimin berkewajiban untuk memerangi dan melawan mereka sebagai bentuk bela diri.

Dan dalam hal ini, Allah SWT memerintahkan kepada kaum muslimin agar dalam menghadapi musuh itu mereka bersatu dan tidak berpecah belah. Istilahnya “kaffatan”. Sebab para musuh pun dalam memerangi kaum muslimin juga bersatu dan beraliansi. Mereka bersepakat untuk menjadikan kaum muslimin sebagai common enemy atau musuh bersama bagi mereka.

Hal ini memberi pengajaran bahwa kaum muslimin diperintahkan untuk terus menjaga dan meningkatkan persatuan dan kesatuan mereka, serta dilarang berpecah belah, khususnya di saat mereka sedang berperang, lebih khusus lagi di saat kaum muslimin diserang, dan lebih-lebih khusus lagi, mereka diperintahkan untuk menjaga dan meningkatkan persatuan dan kesatuan mereka di saat mereka berada di empat bulan haram. Istilah lainnya, mereka diperintahkan untuk terus melakukan konsolidasi, koordinasi dan merapatkan barisan, khususnya pada empat bulan haram ini.

Di antara wujud persatuan adalah ‘adam at-takhadzul (tidak dibenarkan saling membiarkan saudaranya diperangi musuh tanpa memberikan pertolongan, pembelaan dan dukungan apa pun)[3].

Ma’iyyatullah (Kebersamaan Allah SWT)
Pada taujih Rabbani yang ketiga dijelaskan bahwa jika kaum muslimin terus menjaga, memelihara dan meningkatkan ketaqwaan mereka kepada Allah SWT, sehingga sifat taqwa itu telah melekat kepada mereka, dan karenanya mereka disebut muttaqin, maka mereka akan mendapatkan ma’iyyatullah (kebersamaan Allah SWT)

Yang dimaksud “kebersamaan” di sini adalah kebersamaan atau ma’iyyatullah yang bersifat khusus, dalam arti Allah SWT akan mendukung mereka, membela dan memberi kemenangan kepada mereka dalam menghadapi musuh-musuh mereka. Sebagaimana ma’iyyatullah kepada nabi Musa AS, sebagaimana diceritakan dalam Q.S. … ayat … dan sebagaimana ma’iyyatullah kepada Rasulullah SAW dan Abu Bakar Ash-Shiddiq RA saat keduanya berada di dalam gua Tsur, sebagaimana diceritakan dalam Q.S. At-Taubah:

Haji Dan Puasa Ramadhan
Para ulama’ menjelaskan bahwa ditetapkannya bulan Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah dan Muharram sebagai tiga bulan haram adalah karena adanya momentum ibadah haji. Sedangkan ditetapkannya bulan Rajab sebagai satu bulan haram adalah karena momentum menyambut bulan suci Ramadhan.

Kenapa momentum menyambut bulan suci Ramadhan tidak pada bulan Sya’ban saja yang merupakan satu bulan sebelum Ramadhan?

Wallahu a’lam, dimungkinkan karena bulan Sya’ban dipergunakan untuk “menutup” celah-celah dan kekurangan-kekurangan terkait dengan melemahnya komitmen seseorang pada bulan-bulan setelah Syawal sampai bulan Rajab, dimana sekiranya momentum penyambutan itu ditempatkan pada bulan Sya’ban, maka tidak ada waktu atau kesempatan lagi untuk “melunasi” kelemahan komitmen pada-pada bulan-bulan sebelumnya. Dengan demikian, maka pengingatan akan datangnya bulan suci Ramadhan dilakukan pada bulan Rajab, sedangkan bulan Sya’ban dipergunakan untuk “melunasi” kelemahan komitmen pada bulan-bulan lainnya.

Catatan kaki:
[1] Hadits muttafaqun ‘alaih, lihat Bukhari [4406] dan Muslim [1679].
[2] Penegasan ini juga ada dalam hadits muttafaqun ‘alaih sebagaimana disebut dalam catatan kaki sebelumnya.
[3] Abu Zahrah, zahratut-tafasir, juz. VI, hal. 3300

Read more...

Menyibak Makna Spiritual Isra' Mi'raj

0 comments
Peristiwa Isra Mi'raj adalah perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dari Masjid Haram ke Masjid Aqsha yang sangat dramatik dan fantastik. Dalam tempo singkat-kurang dari semalam (minal lail)-tetapi Nabi berhasil menembus lapisan-lapisan spiritual yang amat jauh bahkan hingga ke puncak (Sidratil Muntaha).

Walaupun terjadi dalam sekejap, tetapi memori Rasulullah SAW berhasil menyalin pengalaman spiritual yang amat padat di sana. Kalau dikumpulkan seluruh hadis Isra Mi'raj (baik sahih maupun tidak), maka tidak cukup sehari-semalam untuk menceritakannya. Mulai dari perjalanan horizontalnya (ke Masjid Aqsha) sampai perjalanan vertikalnya (ke Sidratil Muntaha). Pengalaman dan pemandangan dari langit pertama hingga langit ketujuh dan sampai ke puncak Sidratil Muntaha.

Ada pertanyaan yang mengusik. Mengapa Allah SWT memperjalankan hambanya di malam hari (lailan), bukan di siang hari (naharan)? "Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha, yang telah Kami berkahi sekelilingnya, agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS al-Isra [17]: 1).

Dalam bahasa Arab kata lailah mempunyai beberapa makna. Ada makna literal berarti malam, lawan dari siang. Ada makna alegoris (majaz) seperti gelap atau kegelapan, kesunyian, keheningan, dan kesyahduan; serta ada makna anagogis (spiritual) seperti kekhusyukan (khusyu'), kepasrahan (tawakkal), kedekatan (taqarrub) kepada Allah.

Dalam syair-syair klasik Arab, ungkapan lailah lebih banyak digunakan makna alegoris ketimbang makna literalnya. Seperti ungkapan syair seorang pengantin baru: "Ya lalila thul, ya shubhi qif" (wahai malam bertambah panjanglah, wahai Subuh berhentilah). Kata lailah di dalam bait itu berarti kesyahduan, keindahan, kenikmatan, dan kehangatan; sebagaimana dirasakan oleh para pengantin baru yang menyesali pendeknya malam.

Di dalam syair-syair sufistik orang bijak (hukama) juga lebih banyak menekankan makna anagogis kata lailah. Para sufi lebih banyak menghabiskan waktu malamnya untuk mendaki (taraqqi) menuju Tuhan. Mereka berterima kasih kepada lailah (malam) yang selalu menemani kesendirian mereka. Perhatikan ungkapan Imam Syafii: Man thalabal ula syahiral layali (barangsiapa yang mendambakan martabat utama banyaklah berjaga di waktu malam), bukan sekadar berjaga. Kata al-layali di sini berarti keakraban dan kerinduan antara hamba dan Tuhannya.

Arti lailah dalam ayat pertama surah al-Isra di atas menunjukkan makna anagogis, yang lebih menekankan aspek kekuatan spiritual malam (the power of night). Kekuatan emosional-spiritual malam hari yang dialami Rasulullah, dipicu oleh suasana sedih yang sangat mendalam, karena sang istri, Khadijah, dan sekaligus pelindungnya telah pergi untuk selama-lamanya. Rasulullah memanfaatkan suasana duka di malam hari sebagai kekuatan untuk bermunajat kepada Allah SWT.

Kesedihan dan kepasrahan yang begitu memuncak membawa Rasulullah menembus batas-batas spiritual tertentu, bahkan sampai pada jenjang puncak yang bernama Sidratil Muntaha. Di sanalah Rasulullah di-install (diisi) dengan spirit luar biasa sehingga malaikat Jibril sebagai panglima para malaikat juga tidak sanggup menembus puncak batas spiritual tersebut.

Kehebatan malam hari juga digambarkan Tuhan di dalam Alquran: "Dan pada sebahagian malam hari shalat Tahajudlah kalian sebagai suatu ibadah tambahan bagi kalian: mudah-mudahan Tuhan kalian mengangkat kalian ke tempat yang terpuji. (QS al-Isra [17]: 79).

"Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah)." (QS al-Dzariyat [51]: 17).

Kata lailah dalam ketiga ayat di atas, mengisyaratkan malam sebagai rahasia untuk mencapai ketinggian dan martabat utama di sisi Allah SWT di malam hari.

Ayat pertama (QS al-'Alaq [96]: 1-5) di turunkan di malam hari, ayat-ayat tersebut sekaligus menandai pelantikan Muhammad SAW sebagai Nabi di malam hari. Tidak lama kemudian turun ayat dalam surah Al-Muddatstsir yang menandai pelantikan Nabi Muhammad, sekaligus sebagai Rasul menurut kalangan ulama 'Ulumul Qur'an.

Peristiwa Isra dan Mi'raj, ketika seorang hamba mencapai puncak maksimum (sudrah al-muntaha) juga terjadi di malam hari. Yang tidak kalah pentingnya ialah lailah al-qadr khair min alf syahr (malam lailatul qadr lebih mulia dari seribu bulan), bukannya siang hari Ramadlan (nahar al-qadr).

Kecerdasan

Surah al-Isra [17] diapit oleh dua surah yang serasi yaitu al-Nahl [16] dan al-Kahfi [18]. Surah al-Nahl dianggap simbol kecerdasan intelektual, karena berkaitan dengan dunia keilmuan (kisah lebah). Surah al-Kahfi sebagai simbol surah kecerdasan spiritual, karena berkaitan dengan cerita keyakinan dan spiritualitas (kisah Nabi Khidir dan Nabi Musa, Ashabul Kahfi dan Dzulqarnain).

Sedangkan surah Al-Isra sering dijadikan sebagai simbol kecerdasan emosional, karena di dalamnya diceritakan pengaruh kematangan emosional dan prestasi puncak seorang hamba. Itulah sebabnya, ketiga surah yang menempati pertengahan juz Alquran disebut dengan surah tiga serangkai, yaitu surah IQ, EQ, SQ.

Keutamaan di malam hari, juga banyak membuat anak manusia menjadi lebih sadar (insyaf) dari perbuatan masa lalu yang kelam dan hitam. Malam hari banyak menumpahkan air mata tobat para hamba yang menyadari akan kesalahannya. Malam hari paling tepat untuk dijadikan momentum menentukan cita-cita luhur.

Mungkin inilah salah satu keistimewaan pondok pesantren yang memanfaatkan malam hari untuk memperbaiki akhlak dan budi pekerti santrinya. Sementara di sekolah-sekolah umum, jarang sekali memanfaatkan malam hari untuk pembinaan budi pekerti. Padahal, Allah sudah mengisyaratkan bahwa pada umumnya shalat itu ditempatkan di malam hari. Hanya shalat Zhuhur dan Ashar di siang hari, selebihnya di malam hari (shalat Maghrib, Isya, Tahajjud, Witir, Tarawih, Fajr, Subuh). Ini isyarat bahwa pendekatan pribadi secara khusus kepada Tuhan lebih utama di malam hari.

Sebenarnya peristiwa Isra-Mi'raj mempunyai dua macam peristiwa. Pertama, perjalanan horizontal dari Masjid Haram ke Masjid Aqsha. Dan kedua, perjalanan vertikal dari Masjid Aqsha ke Sidratil Muntaha. Perjalanan Isra mungkin masih bisa dideteksi dengan sains dan teknologi, tetapi perjalanan Mi'raj sama sekali di luar kemampuan otak pikiran manusia.

Perjalanan Mi'raj ini, juga masih diperdebatkan banyak ulama, apakah dengan fisik dan roh Rasulullah atau hanya rohaninya saja. Mayoritas ulama Suni memahami bahwa yang diperjalankan Tuhan ke Sidratil Muntaha ialah Nabi Muhammad SAW secara utuh, lahir dan batin. Sementara pendapat lain memahami hanya rohaninya saja.

Yang pasti, perjalanan singkat itu berhasil merekam berbagai pemandangan spiritual bagi Rasulullah SAW, dan hendaknya bisa dijadikan pelajaran dan hikmah bagi umat Islam. Sebab, perjalanan malam hari itu, telah membangkitkan semangat baru Rasulullah dalam menyebarkan dakwah Islam.

republika.co.id
Read more...
Monday, 27 June 2011

LPSE Kabupaten Ende, Pertama di Nusa Tenggara Timur

0 comments
LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. Seluruh ULP dan Panitia/Pokja ULP Pengadaan dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya. LPSE melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. LPSE berada di bawah pengawasan LKPP cq Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi.

Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah:
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF);
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jada Pemerintah).

Berdasarkan pengalaman sejak tahun 2004 dalam hal pemberlakuan Keppres No. 80 Tahun 2003, efisiensi akan akan tercapai apabila proses pengadaan barang/jasa berlangsung secara transparan dan diikuti oleh sejumlah peserta pengadaan yang cukup banyak serta mengedepankan proses persaingan yang sehat.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) akan meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja negara segera dapat diwujudkan.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) yang diterapkan merupakan sistem pengadaan barang/jasa yang proses pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, dan sistem aplikasi serta layanan pengadaan elektronik yang disediakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional dari LKPP. Metode pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik yang sudah digunakan saat ini adalah e-lelang umum (e-regular tendering). Metode pemilihan lainnya akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan pengembangan sistem dan aplikasi pengadaan elektronik serta kerangka hukum yang menopangnya.

Untuk memperluas akses e-pengadaan ke seluruh instansi pemerintah, LKPP memberi kesempatan kepada departemen, kementerian, LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan instansi pemerintah lainnya untuk mendirikan LPSE di instansi masing-masing. LPSE menyelenggarakan layanan e-pengadaan menggunakan aplikasi SPSE.

Kabupaten Ende merupakan kabupaten pertama yang mempunyai LPSE di provinsi Nusa Tenggara Timur. Sementara untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya saat ini masih bergabung dengan LPSE Provinsi. Dengan adanya LPSE, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sehingga proses pengadaan akan menjadi lebih terbuka. Di samping itu, juga diperlukan integritas SDM yang kuat dalam mengelola LPSE ini. Sebaik apapun sistem kalau orang yang menjalankan tidak amanah maka sama saja. Dengan didirikannya LPSE di Kabupaten Ende menyiratkan secara jelas bahwa Pemerintah Kabupaten Ende memiliki kemauan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sehingga proses pengadaan akan menjadi lebih terbuka. Tentunya peran serta masyarakat juga diperlukan untuk kemajuan daerahnya.

SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)
SPSE merupakan aplikasi e-pengadaan yang dikembangkan oleh Direktorat E-Procurement - LKPP untuk digunakan oleh LPSE di instansi pemerintah seluruh Indonesia. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional   sehingga tidak memerlukan biaya lisensi; baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.

SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan:
1. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen
Logo Lemsaneg


2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit

LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP ) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun 2007.

LKPP merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

Versi Aplikasi SPSE: 3.2.2 - Agregrasi Inaproc: Non Aktif
ID LPSE : 135 

Read more...

Label

 
Wong Leces © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

Man Jadda Wajada. Siapa yang Bersungguh-sungguh Akan Berhasil