Showing posts with label kpk. Show all posts
Showing posts with label kpk. Show all posts
Tuesday, 2 December 2014

Ditjen Pajak Gandeng KPK Berantas Mafia Pajak

0 comments
Wakil Menteri Keuangan cum Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas mafia pajak.

"Masih ada permasalahan di sektor pajak. Untuk jangka pendek kami ingin semacam ada tim gabungan Ditjen Keuangan, Ditjen Pajak, dan KPK untuk melihat kira-kira ke depan seperti apa," ujar Mardiasmo usai bertemu dengan komisioner KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/12). 

Mardiasmo mengatakan, selain dengan KPK, kerjasama juga akan dibentuk dengan sejumlah aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Tim gabungan tersebut akan menelusuri indikasi permainan mafia pajak. "Kalau ada (mafia pajak) harus kami atasi," kata dia.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak berencana menindak tegas koorporasi yang lalai tidak membayar pajak dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Kalau ada mafia pajak kami libas. Kami akan lihat satu per satu transaksinya. Misalnya, kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP). Demikian pula yang tidak punya NPWP akan kami kejar," katanya.

Saat ini Direktorat Pajak juga tengah melakukan kontrol penerimaan negara dari sektor pajak pada tahun 2014. "Tadi kami rapat dengan Menteri Keuangan untuk melihat kantor wilayahnya satu per satu termasuk pajak khusus," ujar dia.

Untuk mengoptimalkan pengawasan tersebut, Mardiasmo akan melakukan sejumlah upaya. "Kami akan tingkatkan jumlah auditor," kata dia menjelaskan.

Dengan meminimalisasi kebocoran sektor pajak, penerimaan negara bukan pajak ditargetkan akan mencapai Rp 600 triliun.

Read more...
Wednesday, 17 September 2014

BUMN Tak Perlu Takut Lagi Lakukan Hedging

0 comments
m.bisnis.com
Seluruh pimpinan lembaga penegak hukum yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga negara audit yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemkeu), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya satu suara soal lindung nilai alias hedging. Kesepakatan ini tertuang dalam standar operasional prosedur (SOP) tentang transaksi hedging.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan salah satu penyebab yang menimbulkan keraguan bagi BUMN untuk melakukan hedging adalah kekhawatiran tentang interpretasi yang berbeda. Apakah hedging adalah aktivitas yang dianggap sebagai biaya atau kerugian negara.

Dalam rapat koodinasi lanjutan tentang hedging, Rabu kemarin (17/9) telah disepakati dalam SOP bahwa efek yang muncul dari selisih yang berbeda antara rupiah yang disepakati adalah bagian dari biaya dan bukan kerugian negara. Sedangkan, apabila terjadi kelebihan maka masuk sebagai pendapatan dan bukan keuntungan.

Perusahaan BUMN yang ingin melakukan hedging tidak perlu merasa takut. "Tidak multiinterpretasi lagi. Ini bagian dari praktik bisnis. Tentu, hal ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Chatib, Rabu (17/9). Dirinya menjelaskan karena ketakutan hedging dianggap sebagai kerugian negara, banyak BUMN yang membeli valuta asing (valas) di pasar spot.

Alhasil tekanan terhadap rupiah semakin besar. Selama merujuk pada SOP maka aktivitas hedging tidak melawan hukum dan merupakan hal yang dibutuhkan.

SOP ini akan menjadi rujukan bagi penyusunan SOP di masing-masing kementerian/lembaga atau perusahaan BUMN sendiri seperti Peraturan Menteri BUMN, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Peraturan Bank Indonesia (PBI). Kemkeu sendiri, terang Chatib, sudah mempunyai PMK yang dikeluarkan tahun 2013 tentang hedging dan sudah sesuai dengan SOP. 

Namun apabila dalam praktiknya ada hal teknis ataupun detil yang perlu dirubah, maka Kemkeu akan mengeluarkan revisi PMK terbaru. Selain menyepakati soal hedging, dalam SOP juga mengatur hal-hal yang disepakati bersama seperti pengajuan hedging perlu dilakukan evaluasi secara berkala, periode waktu penggunaan, serta underlying.

Bukan hanya bagi perusahaan pelat merah saja SOP ini berlaku, namun juga bagi perusahaan swasta. Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan dalam SOP tidak dibahas secara detil mengenai berapa persentase hedging yang harus dilakukan serta berapa panjang dan kondisinya seperti apa.

Pasalnya, hal itu adalah kebijakan dan regulasi dari internal perusahaan sendiri. Namun untuk menjadi acuan, SOP dapat menjadi pegangan karena akan berisikan tentang struktur organisasi yang harus ada dari perusahaan dalam berhedging, siapa yang mengelola operasional perusahaan, bagaimana rencana transaksi hedging, tahapan pelaksanaan hingga penyusunan dokumentasi serta pelaporan.

Perusahaan dituntut untuk melakukan analisa. Misalnya, dengan penerimaan rupiah dan mempunyai utang besar dalam bentuk valas maka perlu melakukan jangka waktu hedging berapa lama agar bila terjadi pelemahan rupiah tidak terjadi kerugian. "Sudah tidak ada alasan lagi, BUMN harus dikelola dengan profesional," tandas Agus.

Catatan BI sendiri, perusahaan pelat merah kelas kakap yaitu Pertamina setiap harinya membutuhkan valas sebesar US$ 150 juta di perbankan untuk kebutuhan operasionalnya. Ketua BPK Rizal Djalil menambahkan, kesepakatan antar kementerian serta lembaga negara ini akan dibawa kepada presiden dalam waktu dekat. Dengan sudah adanya acuan dalam hedgingdiharapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya bagi BUMN yang memang banyak membutuhkan valas dalam waktu-waktu tertentu. 

Dalam waktu dekat, manfaat dari hedging berupa penghematan anggaran dan pengurangan tekanan pada rupiah dapat terjadi. Sekedar gambaran saja, Kemkeu menghitung setiap Rp 100 pelemahan rupiah maka defisit anggaran bisa naik Rp 2,6 triliun.

Read more...
Wednesday, 29 June 2011

Abdullah Hehamahua: Korupsi Diawali Pembiaran Terhadap Hal Kecil

0 comments
Abdullah Hehamahua: Korupsi Diawali Pembiaran Terhadap Hal Kecil
Jakarta - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diangkat Abdullah Hehamahua dikenal lurus. Jangankan menerima amplop. Makan, minum dan antar jemput yang ditawarkan panitia acara pun kerap ditolaknya.

Menurut dia, banyak kasus korupsi yang terjadi karena pembiaran terhadap pemberian hal-hal kecil seperti itu. Berikut wawancara pria yang sudah dua kali menjadi penasihat KPK, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2009).

Selama ini Bapak dikenal sangat bersahaja, bahkan enggan menerima pemberian makan atau minum dan antar jemput oleh panitia acara yang mengundang, kenapa?

Pertama saya ditakdirkan sudah membaca berulang-ulang dimana ada hadis yang sangat keras bahwa, daging yang dihasilkan dari makanan dan minuman yang haram, layak ditempatkan di neraka. Menerima hal-hal seperti itu saya anggap haram.

Selain itu, dalam kode etik KPK, tidak boleh menerima apapun dari pihak diluar KPK, apakah itu makanan itu minuman. Karena KPK dalam menjalankan tugasnya menggunakan APBN, jadi kalau terima dari pihak lain, khususnya pemda, itu tidak diperbolehkan.

Bagaimana cara Bapak menolak setiap pemberian yang ditawarkan?


Pertama dengan cara halus, bahkan kalau perlu dengan cara kasar.

Kasar seperti apa Pak?

Dulu saya masih di KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara), saya pernah memeriksa kekayaan salah seorang anggota DPRD di Lampung. Setelah saya periksa, dia ngajak salaman dan kasih amplop. Terus saya bilang tidak, tapi dia terus memaksa, akhirnya saya sempat tinju pundaknya dan saya bilang 'kalau Anda tidak ambil sekarang saya akan adukan ke polisi'.

Kalau cara halus?


Misalnya maaf saya sudah dapat anggaran dari KPK, KPK anggarannya APBN, itu uang rakyat. Kalau saya terima lagi uang Anda berati itu uang rakyat.

Bagaimana reaksinya?

Pertamanya mereka kaget, tapi lama-lama bisa menerima. Hal-hal kecil seperti itu, dianggap hal biasa. Namun dalam beberapa kasus korupsi, diawali dari beberapa pembiaran terhadap hal-hal kecil.

Bagaimana cara memperbaiki korupsi di pemerintahan kita?


Itu harus disertai dengan perbaikan sistem. Kadang, kalau dia tidak berniat menerima suap tapi kesempatan itu selalu datang, ia akan terus menerima.

Sebagai penasihat KPK kan gaji Bapak cukup besar, bagaimana cara Bapak menahan diri untuk terus sederhana?

Saya sarjana eksakta. Kalau saya to the point saja, fungsi rumah kan untuk berteduh jadi saya buat rumah yang penting buat berteduh, kamarnya pun disesuaikan dengan kebutuhan. Gaji saya pun saya bagi untuk kebutuhan anak istri, anak yatim piatu, jadi sudah ada pos-posnya.

Ada tips agar para pejabat tidak terus korup?

Saya berfikir bahwa dalam persoalan materi kita harus lihat ke bawah, kalau dalam soal ibadah kita harus lihat ke atas. Kalau cuman naik motor beruntung masih ada di bawah saya yang naik sepeda. Tapi kalau ibadah, lihat ke atas.

Apa yang akan Bapak lakukan setelah dilantik?

Saya kira memastikan stamina KPK dari pimpinan sampai bawah tetap solid sehingga tidak hanya melaksanakan rutinitas saja tapi kepada hal-hal yang strategis. Salah satunya dengan menegakkan sistem. Jadi begitu ditangkap dari satu instansi tidak akan ada lagi yang akan ditangkap.

Selama ini kan pasti KPK mendapat banyak tekanan-tekanan dari berbagai pihak, bagaimana cara Bapak memberi nasihat pada pimpinan dan bawahannya untuk mengatasi tekanan tersebut?

Karena saya sebagai penasihat tugasnya memberi masukan dan pendapat. Diminta atau tidak, saya dalam seminggu 2 kali pada Senin dan Jumat, selalu mengirimkan email pada seluruh karyawan KPK untuk memberikan nasihat jika ada yang mengalami masalah.

Masalah seperti apa?


Misalkan ada problem pada penyelidik atau penyidik kita. Mereka yang beragama Islam mengalami problem tidak boleh membuka aib seseorang di muka umum. Saya katakan, yang namanya tidak boleh membuka aib itu yang kalau menyangkut pribadi dia, misalnya yang menyangkut hubungan dia dengan keluarganya. Tapi kalau yang menyangkut kehidupan orang banyak itu wajib diberikan informasi. Seperti pendidikan, energi, informasi, dan pendidikan itu penting.

Hingga kini kan RUU Pengadilan Tipikor belum disahkan, padahal keberadaannya sangat penting bagi KPK, bagaimana cara Bapak untuk mendorong RUU Pengadilan Tipikor?


Saya selalu menjelaskan kenapa pentingnya pengadilan tipikor itu. Nah pengadilan tipikor itu disalahpahami seakan-akan melanggar UUD 1945, karena di peradilan itu hanya ada pengadilan agama, peradilan TUN dan peradilan militer, dan peradilan umum. Padahal sebenarnya, Pengadilan Tipikor ada di bawah peradilan umum.

Selain itu, hakim adhoc dan hakim karier di peradilan Tipikor kita harapkan punya suasana berbeda dengan peradilan umum. Sama halnya dengan kualitas antara polisi dan jaksa di kepolisian dan kejaksaan itu tidak berbeda dengan yang di KPK. Tapi karena di KPK suasanannya itu berbeda, maka ketika mereka di sini lebih energik.

detiknews.com
Read more...
Thursday, 1 October 2009

Komjen Susno Duadji Terancam Sanksi Etika Profesi

0 comments
Propam Periksa Laporan KPK

JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bergerak aktif untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Tidak hanya internal Bareskrim, Propam juga akan memintai keterangan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saat ini dalam tahap penyelidikan propam," kata Inspektur Penga­wasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Jusuf Manggabarani di Mabes Polri kemarin (30/9).

Menurut dia, dari Bareskim sudah ada yang dimintai keterangan. "Kami juga akan ke KPK. Kami akan proaktif untuk laporan ini," sambung Jusuf.

Penyelidikan propam merupakan tindak lanjut laporan tim kua­sa hukum Wakil Ketua nonaktif KPK Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Riyanto. Keduanya saat ini ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap. Tim kuasa hukum KPK melaporkan Susno karena diduga melanggar ketentuan hukum, norma, kesusilaan, serta wewenang. Pemerik­saan terhadap Bibit dan Chan­dra dinilai sebagai kejahatan.

Jusuf menolak jika disebut lamban dalam merespons laporan yang masuk tersebut. Pihaknya justru berjanji untuk bisa cepat menyelesaikan penyelidikan. "Kami bekerja secepat mungkin, karena ini menentukan nasib orang," terang jenderal bintang tiga tersebut. Hasil penyelidikan, lanjut dia, akan dilaporkan kepada Kapolri sebagai rekomendasi. ''Susno nanti bisa dikenai pelanggaran etika profesi. Jika ada unsur pidana, akan masuk ke Bareskrim," katanya.

Desakan agar Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menguat. Setelah enam komisi negara mendesak Kapolri untuk menonaktifkan Susno, kemarin Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) melakukan hal yang sama.

Lemhanas juga meminta penegasan status Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. ''Saya kira apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla ada benarnya. Polri harus menyelesaikan penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK sehingga jelas. Perkaranya dilanjutkan atau dihentikan,'' ujar Gubernur Lemhanas Muladi Selasa malam (29/9).

Terkait dugaan keterlibatan Susno Duadji dalam pengusutan dana nasabah Bank Century, Muladi minta Kapolri mengaktifkan mekanisme penyelidikan dan penyidikan di internal Polri. ''Wapres sebagai pejabat presiden sudah menginstruksikan mekanisme pemeriksaan di Irwasum dan Propam. Itu harus segera dilakukan agar terjadi kepastian hukum.''

Muladi mengingatkan, penuntasan kasus hukum dua pimpinan KPK dan pemeriksaan Susno menjadi ujian bagi integritas Polri. Dia menilai nama baik institusi Polri tidak sepatutnya dipertaruhkan untuk membela satu orang anggota.

Di bagian lain, dua penyidik KPK menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Hingga tadi malam pukul 22.30 mereka masih diperiksa. Kedua penyidik itu adalah Ajun Komisaris Polisi Rony Samtana dan Broto Suseno. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bibit terkait kasus penyalahgunaan wewenang.

Polisi juga telah memeriksa dua pimpinan KPK lainnya, Haryono Umar dan M. Jasin. Rencananya dua pimpinan KPK itu diperiksa lagi pada 1 Oktober hari ini.

Bibit dan Chandra dituduh menyalahgunakan kewenangan saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mantan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra. Mereka dituduh menerima suap dari Anggoro Widjojo.

Tunggu SBY

Siapa pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK bakal segera diketahui publik. Sesuai rencana, tim lima bentukan presiden akan melaporkan nama-nama yang dipilih kepada SBY hari ini. Namun, tim lima ma­sih menutup rapat tiga nama Plt itu.

Mereka tidak mau membocorkannya sebelum diumumkan oleh presiden. "Laporan soal tiga nama sudah selesai. Tinggal tunggu presiden," kata anggota tim lima Adnan Buyung Nasution kemarin.

Menurut anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu, para calon yang dipilih sebagai Plt sudah dihubungi. Mereka menyatakan kesiapannya. "Tidak ada dari jaksa dan polisi," kata Buyung.

Nama-nama calon Plt memang masih menjadi teka-teki. Calon kuat yang santer disebut adalah mantan Kapolri Sutanto, mantan Menseskab Marsilam Simanjutak, dan mantan hakim agung Benjamin Mangkoedilaga. Nama mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh juga muncul sebagai kandidat. Adnan Bu­yung mengatakan, selain dari internal KPK, tim memasukkan akademisi sebagai kandidat. Dia mengakui, sejumlah nama yang dihubungi menolak menjadi Plt. "Mereka khawatir dikriminalisasi," katanya. (fal/rdl/noe/dwi/iro)

Sumber: www.jawapos.co.id

Read more...

Label

 
Wong Leces © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

Man Jadda Wajada. Siapa yang Bersungguh-sungguh Akan Berhasil