
Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman penjara terhadap 23 orang karena peranan mereka dalam kerusuhan antara pemeluk Buddha dan Muslim.
Laporan surat kabar menyebutkan hukuman terhadap 23 orang itu berkisar dari dua tahun sampai 15 tahun atas pembunuhan termasuk pembantaian murid di pesantren.
Laporan itu tidak menyebutkan agama para terpidana.
Kelompok minoritas Muslim Myanmar menjadi...